Satres Narkoba Polres Purwakarta Berhasil Ungkap Kasus Narkotika

Satres Narkoba Polres Purwakarta Berhasil Ungkap Kasus Narkotika

Smallest Font
Largest Font

PURWAKARTA | JABARONLINE.COM – Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus narkotika dengan mengamankan dua pemuda yang diketahui memiliki, menaman atau menguasai narkoba jenis ganja di lahan kosong di wilayah Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, dua pemuda diamankan yakin AS (29) dan J (42) diduga pemilik tanaman haram tersebut ditangkap. Kedua pemuda tersebut merupakan Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

“Keberhasilan ungkap kasus ini informasi masyarakat yang mencurigai adanya tanaman ganja di lahan kosong di Wilayah Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta,” ucap pria yang akrab disapa Hery, saat menggelar Konferensi pers, pada Kamis, 9 Juni 2022.

Ia mengungkapkan, saat penangkapan kedua tersangka sedang melakukan transaksi narkotika jenis ganja, setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengaku memiliki tanaman pohon ganja yang ditanam di lahan kosong.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Dari TKP, Petugas mendapatkan barang bukti 16 batang tanaman ganja ukuran kurang lebih 20 centimeter yang ditanam sebuah polibag dan belum siap panen,” jelas perwira yang dikenal dengan keramahannya itu.

Selain itu, sambung Hery, petugas juga mengamankan barang bukti lain yakin 65,29 gram ganja kering dan dua unit handphone merk VIVO.

“Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Purwakarta. Kita akan gali apakah ada lokasi lainnya yang ditanami tanaman serupa,” ungkap Hery.

Kapolres menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Mustofa K)

Editors Team
Daisy Floren