Satreskoba Polres Purwakarta Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Dugaan Kasus Tindak Pidana Narkotika

Satreskoba Polres Purwakarta Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Dugaan Kasus Tindak Pidana Narkotika

Smallest Font
Largest Font

PURWAKARTA | JABARONLINE.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Purwakarta melakukan pemusnahan barang bukti dugaan kasus tindak pidana narkotika jenis ganja. Sebanyak 14 batang tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Ini hasil ungkap kasus dengan tersangkanya ada dua orang,” ungkap Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kasat Reskoba, AKP Budi Suheri, pada Selasa, 21 Juni 2022.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Menurutnya, tanaman ganja yang dimusnahkan itu memiliki tinggi bervariasi mulai dari 3 hingga 5 cm. Adapun tanaman itu ditanam di polybag hitam ukuran sedang dan kecil.

Budi merinci, barang bukit yang dimusnahkan yakni 1 batang pohon ganja kering tertanam dalam polybag hitam kecil, 2 batang pohon ganja tertanam dalam polybag hitam sedang dan 11 batang pohon ganja tertanam dalam polybag hitam kecil.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Pemusnahan tanaman ganja ini dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong di pelataran parkir Satreskoba Polres Purwakarta. Pemusnahan dilakukan dihadapan kedua tersangka dan pihak Kejaksaan,” Jelas Budi.

Ia menambahkan, sebagian barang bukti disimpan untuk barang bukti di pengadilan nantinya.

“Pemusnahan barang bukti merupakan suatu keharusan. Hal itu karena untuk mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti. Kami berharap asyarakat untuk sama-sama membantu aparat penegak hukum dalam memberantas
peredaran narkoba di Kabupaten Purwakarta,” Pungkas AKP Budi Suheri. (Mustofa K)

Editors Team
Daisy Floren