Satreskrim Polres Purwakarta Ringkus Dua Orang Pengedar Uang Palsu
PURWAKARTA | JABARONLINE.COM – Dua orang pengedar uang palsu (upal) berhasil diringkus jajara Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang palsu berupa pecahan Rp 100 ribu.
Kedua pengedar upal itu yakin berinisial M (58) alias Mbah Muklis warga Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta dan JP (60) warga Desa Lebakanyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta. Keduanya kini mendekam di tahanan Mapolres Purwakarta
untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto, melalui Wakapolres, Kompol Firman Taufik mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula saat pelaku mencoba menyetorkan uang ke Agen BRI link yang berada di Gang Nusa Indah II, Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.
“Jadi Pada Kamis, 19 Mei 2022 pelaku mencoba menyetorkan upal tersebut ke Agen BRI link dengan harapan uangnya lolos dari pengecekan penjaga di Agen BRI Link Tersebut,” Ucap Pria yang akrab disapa Taufik itu, saat menggelar Konferensi pers di Aula Sarja Arya Rancan, Mapolres Purwakarta, pada Selasa, 24 Mei 2022.
Ia melanjutkan, penjaga agen BRI link yang menyadari bahwa uang yang diberikan pelaku adalah uang palsu, kemudian melaporkan hal itu pada pihak kepolisian.
Tak berapa lama, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Dari data dan keterangan yang diperoleh, petugas berhasil mengungkap pelaku pengedar uang palsu tersebut.
“Dari tangan pelaku anggota kami menemukan barang bukti berupa 198 lembar uang palsu dengan pecahan 100 ribu. Kemudian tersangka mengaku memperoleh uang palsu itu dari Agung yang berada di Kabupaten Bandung, dengan cara menukar dengan uang asli,” jelasnya.
Taufik menegaskan kedua pelaku yang diamankan adalah sebagai pengedar. Saat ini petugas masih mendalami kasus tersebut.
“Untuk mempertanggung perbuatan para pelaku dijerat Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 50.000.000.000,- ( lima puluh milyar rupiah),” ucap Kompol Firman Taufik. (Mustofa K)