Satuan Polisi Pamong Praja Indramayu Layangkan Surat Teguran Pembongkaran Bangunan Liar (Bangli), Berujung Disobek Oleh Warga
INDRAMAYU | JABARONLINE.COM – Melanjuti pemberitaan terkait bangunan liar (BANGLI) di Jalan Bypas Jatibarang – Langut KM.CN.51+000 arah Cirebon atau tepatnya di depan RS. Mitra Plumbon Widasari Indramayu, edisi (04/08) minggu lalu.
Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Kabupaten Indramayu (11/08/2020) terjun ke lapangan langsung untuk melakukan verifikasi dan validasi, setelah menerima surat aduan dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementrian PUPR) dengan nomor surat PW0302-ppk1.2JBR/091 per tanggal (06/08/2020).
Selain proses verifikasi dan validasi dilapangan, SATPOL PP juga memerintahkan secara langsung dan tertulis (Surat Teguran) ke pemilik bangunan liar (bangli) untuk segera mengosongkan dan membongkar bangunan liar tersebut secara sukarela dan diberi waktu yang sudah ditentukan secara aturan yang berlaku.
Pemberian surat teguran tersebut di layangkan secara langsung pada Selasa (11/08) pukul 10.00 WIB dengan melibatkan beberapa anggota SATPOL PP. Hal tersebut dibenarkan oleh Anggota Polisi Pamong Praja Karyono selaku Kanit Provost Petugas Tindak Kriminal (PTI), saat dimintai keterangan oleh Jabaronline via WhatsApp (11/08/2020).
”Kami sudah melayangkan surat teguran ke pemilik bangunan liar (bangli), yang terletak di Samping RS Mitra Plumbon Indramayu kemarin pukul 10.00 WIB secara langsung. Dan itu prosedur kami sebelum pembongkaran, harus diperingatkan dulu baik secara tertulis maupun teguran lisan.” ungkapnya.
Sementara itu komentar yang diberikan pemilik bangunan liar (bangli), Supri, kepada Jabaronline via WhatsApp (11/08) menuturkan bahwa surat yang di berikan pihak Pemerintah kabupaten itu palsu.
“Saya sudah menerima surat yang dititipkan oleh karyawan saya yang sedang menjaga toko. Saya tidak akan tanda tangan karena surat itu palsu, jadi surat itu ia sobek.” ucapnya.
Selain itu, Supri juga mengatakan bahwa surat teguran yang di layangkan oleh SATPOL PP, dianggap sebagai pemalsuan data.
“Suratnya sudah saya sobek-sobek, karena saya anggap pemalsuan data. Saya juga paham mana surat yang resmi dan mana surat yang abal-abal,” tutupnya.
Penulis : Sanaji
Editor : Fitria Asanegeri 21