Sebanyak 23 Bangli di Kecamatan Ciomas Digusur Satpol-PP Kabupaten Bogor
CIOMAS | JABARONLINE.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor bersama Muspika Ciomas meratakan 23 bangunan liar (Bangli), di dua desa yang terletak di Kecamatan Ciomas, Senin (30/5/2022).
Saat di wawancara media Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasit, mengatakan, “Sebanyak 23 bangli tersebut Kami gusur dan diratakan pasalnya bangunan tersebut layaknya dekat aliran irigasi air,” ujarnya.
Lebih lanjut Cecep Imam, menerangkan, “Selain berada di bantaran kali, bangli-bangli tersebut pun berdiri di sepanjang garis badan jalan,” terangnya.
“Setelah dibongkar bagian depannya, pas bagian belakangnya, pemilik bangunan yang sudah kena teguran membongkar bangunannya sendiri,” tuturnya.
Cecep Imam menambahkan, “Ada dua pelanggaran yang dilakukan oleh para pemilik bangli tersebut,Jadi pelanggarannya ada dua, dia menggunakan aliran air atau irigasi yang ada di bahu jalan, dan melanggar garis badan jalan,” tambah Cecep.
“Diharapkan lahan bekas berdirinya bangli tersebut, diserahkan kepada Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Ciomas untuk melakukan pemantauan,” tutupnya. (Acep Sanusi)