Sebanyak 23 Bangli di Kecamatan Ciomas Digusur Satpol-PP Kabupaten Bogor

Sebanyak 23 Bangli di Kecamatan Ciomas Digusur Satpol-PP Kabupaten Bogor

Smallest Font
Largest Font

CIOMAS | JABARONLINE.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor bersama Muspika Ciomas meratakan 23 bangunan liar (Bangli), di dua desa yang terletak di Kecamatan Ciomas, Senin (30/5/2022).

Saat di wawancara media Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasit, mengatakan, “Sebanyak 23 bangli tersebut Kami gusur dan diratakan pasalnya bangunan tersebut layaknya dekat aliran irigasi air,” ujarnya.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Lebih lanjut Cecep Imam, menerangkan, “Selain berada di bantaran kali, bangli-bangli tersebut pun berdiri di sepanjang garis badan jalan,” terangnya.

“Setelah dibongkar bagian depannya, pas bagian belakangnya, pemilik bangunan yang sudah kena teguran membongkar bangunannya sendiri,” tuturnya.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Cecep Imam menambahkan, “Ada dua pelanggaran yang dilakukan oleh para pemilik bangli tersebut,Jadi pelanggarannya ada dua, dia menggunakan aliran air atau irigasi yang ada di bahu jalan, dan melanggar garis badan jalan,” tambah Cecep.

“Diharapkan lahan bekas berdirinya bangli tersebut, diserahkan kepada Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Ciomas untuk melakukan pemantauan,” tutupnya. (Acep Sanusi)

Editors Team
Daisy Floren