Sebanyak 8 Orang Pelaku Peredaran Narkotika di Ungkap Jajaran Sat Narkoba Polres Bogor
CIBINONG- POLRES BOGOR | JABARONLINE.COM – Sebagai salah satu bentuk kegiatan menyambut Hari Bhayangkara 2022 dan guna menciptakan kabupaten bogor yang bersih narkoba.30/6/2022
Sat Narkoba berhasil mengungkap para pelaku peredaran Narkotika Jenis Sabu, dari pengungkapan tersebut sebanyak 8 tersangka berhasil di amankan.
Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H mengatakan ke delapan tersangka yang berhasil di amankan tersebut ialah MU (29), SF (43), UR (28), PA (29), MG (25), HT (39), TB (38), dan AS (28). Dari ke delapan orang yang berhasil kita amankan terdapat dua orang tersangka yakni TB Dan AS yang merupakan residivis dari kasus yang sama.
Penangkapan para tersangka ini pun di lakukan di beberapa lokasi yang berbeda, ada yang kita amankan di wilayah Depok, Sukaraja, Cisarua, Ciawi, Cigudeg, Kemang, Cibinong dan Cilodong.
Yang mana dalam mengedarkan barang – barang terlarang ini para tersangka melakukan aksinya dengan cara sistem tempel di lokasi yang telah di sepakati oleh pembeliannya. Jaringan peredaran Narkotika ini selain di wilayah Bogor juga sampai hingga Wilayah Depok.
Dari ke delapan tersangka ini kita amankan barang bukti berupa sabu seberat 37,7 gram, 10 buah Handphone, 4 timbangan elektrik dan 5 buah alat hisap atau bong.
Para tersangka ini akan kita jerat dengan pasal 114, ayat (1) dan ayat (2), Jo pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 12 tahun, tutup AKBP Imanuddin.(Acep Sanusi)