Sekber FWI Laporkan Pejabat Indramayu Yang Diduga Menikah Sirih

Sekber FWI Laporkan Pejabat Indramayu Yang Diduga Menikah Sirih

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINECOM - Tersebarnya kabar tentang nikah sirih yang dilakukan oleh Pejabat di lingkungan Kabupaten Indramayu, AS, membuat banyak pihak mengambil sikap.

Salah satunya dilakukan oleh Sekretariat Bersama Forum Wartawan Indramayu (Sekber FWI) yang melaporkan hal tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Gubernur Jawa Barat.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Ketua Sekber FWI, Kacim, dalam keterangannya pada Sabtu (11/5/2024), menjelaskan, bahwa pelaporannya kepada tiga instansi tersebut di atas karena status AS, selaku pejabat yang secara otomatis merupakan posisi strategis.

“Posisinya yang strategis menjadi cerminan birokrasi Indramayu. Hal ini tentu saja membuat tingkah lakunya sebagai teladan di tengah-tengah masyarakat,” terang Kacim.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Kacim menjelaskan, bahwa tindakan menikah sirih yang dilakukan pejabat tersebut selain melanggar regulasi Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, juga menyebabkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.

“Bagaimana tidak, seorang pejabat teras di lingkungan Pemkab Indramayu melakukan hal yang melanggar regulasi. Ini menjadi preseden buruk bagi wajah Kota Mangga,” tegasnya.

Sebelumnya, AS diberitakan telah menikah secara agama tanpa adanya catatan sah di lembar negara atau dikenal dengan nikah sirih Pernikahan itu sudah dilakukan sejak tahun 2016.

Bukti adanya pernikahan sirih itu terungkap setelah adanya dokumen surat pernyataan menikah secara agama yang dilakukan di Kp. Cibunut, Desa Cikolelet, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Dalam surat yang dibuat tahun 2017 tersebut, A.S menikah dengan seorang perempuan bernama S.A yang berusia lebih muda 24 tahun darinya. Surat ini ditandatangani seorang wali nikah, dua saksi, dan diketahui oleh Kepala Desa Cikolelet.

Sampai saat ini, A.S juga masih memiliki istri sah yang tinggal di BTN Sindang Citra, Desa Sindang Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Jawa Barat.


(Tim)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author