Sekertaris Komisi D DPRD Kab. Bandung, Tri Bambang : Raperda Prakarsa Kabupaten Layak Anak, layak untuk Diusulkan
KAB. BANDUNG | JABARONLINE.COM -Sekertaris Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Tri Bambang Pamungkas, Terkait usulan Raperda tentang Prakarsa Kab. bandung layak anak diusulkan untuk mengaktualisasi dari kementrian P3A.
Menurutnya Perda tersebut layak untuk diusulkan untuk menangani dan melindungi keberlangsungan anak, dan kabupaten Bandung belum mempunyai Perda Kabupaten layak anak.
Hal tersebut dikatakan Tri Bambang, Usai melaksanakan Rapat Paripurna di DPRD Kab. Bandung, Melalui sambungan teleponnya, Selasa (06/06/2023).
Lanjut Legislator dari Fraksi NasDem itu mengatakan, Kab. Bandung masuk kategori menengah, Kabupaten Layak anak karena belum mempunyai perdanya tentang Kabupaten Layak Anak.
“Jadi Kab. Bandung belum mempunyai dasar hukumnya untuk membuat penugasan dari Kementrian,” terangnya.
Kemudian, mengenai perda layak anak, menurutnya di Kab. Bandung harus mempunyai perda tersebut.
“Karena itu semua untuk kepentingan dan menyangkut, keberlangsungan anak secara langsung, diantaranya dari beberapa hal, mulai dari, pendidikan, sosial, kesehatan dan bidang lainnya,” katanya.
Selanjutnya, terkait dengan Implementasi dilapangan terutama intervensinya bila sudah menjadi Perda.
lebih lanjut ia mengungkapkan, intervensinya terutama terkait isu isu yang marak di jaman sekarang, termasuk permasalahan dan penanganan stunting.
Jadi Pada dasarnya Raperda ini diusulkan untuk penguatan dalam hal penanganan permasalahan yang menyangkut anak.
“Bila ditanya tentang Intervensi ya pasti ada, seperti intervensi anggaran terutama dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Kemudian bila ditelaah terkait permasalahan yang menimpa anak, di Kab. bandung, banyak para pekerja usianya di bawah umur. Selain itu banyak kasus kasus yang menimpa anak seperti Kasus seksual pada anak.
Tri bambang juga menjelaskan terkait kasus kasus tersebut, Itu beda produk hukumnya karena sejak Tahun 2021, Kab. Bandung, sudah ada komisi yang menanganinya yaitu Komisi perlindungan anak daerah (KPAD) dan anggarannya pun sudah diberikan untuk kegiatan advokasi untuk pendampingan yang tidak tercover oleh P2 TP2A.
“Perda ini juga atas usulan DP2KB, Jadi Perda sekarang adalah mandataris Pending. Jadi yang lebih specifiknya sebenarnya ke Dinas pengusung, Yaitu Dinas KB.”, jelasnya.
Ia juga menambahkan, Terkait perda kabupaten layak anak, dibandingkan dengan daerah lain di Jawa Barat, menurutnya juga Kab. Bandung belum memiliki perda tersebut, sedangkan menurutnya di KBB sudah ada Perda itu.
“Kedepan Kab. Bandung juga harus mempunyai Perda Layak anak, meskipun kategorinya masih menengah tetapi bukan berarti tidak jelas kategorinya. Pungkasnya.***