Sekitar Tujuh Puluh Persen Warga Indonesia Berpotensi Melanggar Hukum

Sekitar Tujuh Puluh Persen Warga Indonesia Berpotensi Melanggar Hukum

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM – Tujuh puluh persen dari jumlah penduduk di Indonesia berpotensi melanggar hukum. Turunannya, potensi itu hingga sampai ke desa.

Oleh karenanya diperlukan upaya edukasi sekaligus advokasi melalui gerakan kesadaran hukum secara nasional. Salah satu upayanya adalah dengan mencetak masyarakat desa sadar hukum.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Hal itu terungkap dalam acara Pengukuhan Masyarakat Desa Sadar Hukum yang diinisiasi Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) di Indramayu, Minggu, 27 Agustus 2023.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Kegiatan diselenggarakan oleh KANNI Kabupaten Indramayu. Hadir dalam kesempatan itu Ketua KANNI Kabupaten Indramayu, Chong Soneta (Achong) dan Ketua Umum KANNI, Ruswan Efendi, AR., SH., MH.

Hadir juga sejumlah elemen ormas, LSM serta puluhan kader yang dikukuhkan sebagai pelopor Masyarakat Desa Sadar Hukum se Kabupaten Indramayu.

Pada kesempatan itu Ruswan Efendi AR.SH.MH.mengatakan,potensi pelanggaran hukum setiap saat terjadi di tengah kehidupan sosial masyarakat. Oleh karenanya Kanni mengeluarkan gagasan pembentukan kader atau pelopor masyarakat sadar hukum.

“Misi kami adalah memberikan edukasi hukum dengan pola komunikasi melalui kader yang kami bentuk. Misi lain tentu saja memberikan konsultasi serta bantuan hukum untuk masyarakat secara luas,” tukas dia.

Tujuan lain, kata dia, pembentukan kader masyarakat sadar hukum juga untuk menguatkan sinergi dengan lembaga pemerintah dan lembaga hukum pemerintah.

“Tujuan kami juga sejalan dengan komitmen penegak hukum di Indonesia yang menerapkan proses hukum lebih humanis dan memiliki prinsip keberpihakan dan berkeadilan,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Kanni Kabupaten Indramayu, Chong Soneta (Achong) mengatakan, untuk saat ini telah dilakukan rekrutmen kader masyarakat sadar hukum. Mereka yang tergabung dalam Satuan Tugas Masyarakat Desa Sadar Hukum untuk saat ini tersebar di 16 kecamatan dari 31 kecamatan di Kabupaten Indramayu.

“Mohon dukungan semua pihak agar misi kami melaksanakan edukasi hukum kepada masyarakat bisa sesuai harapan,” ujar Chong Soneta (Achong).***

Editors Team
Daisy Floren