Sekjen FKSS Jabar Suarakan Tunjangan Kepala Sekolah Swasta Di Pansus IX
CIMAHI | JABARONLINE.COM – Rapat Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Provinsi Jawa Barat untuk mendorong program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2023, berlangsung di aula Dinas Sosial Jabar. Pada acara tersebut membahas tahap penganganan masalah pendidikan dan kesehatan untuk adaptasi kebiasaan baru hingga peradaban baru kedepannya. Dihadiri oleh organisasi PGRI, forum kepala SMA Swasta, Himpunan mahasiswa, ikatan dokter Indonesia & persatuan perawat.
Setelah acara tersebut kepada media, Suhaerudin Sekjen Forum Kepala SMA Swasta Jabar menyampaikan, bahwa dengan wacana kebijakan untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan di Jabar. Diantaranya dengan menyamakan antara Biaya Operasional Pendidikan Daerah/BOPD dengan Bantuan Pendidikan Menengah Universal/BPMU. Jadi tidak ada perbedaan beban biaya dan fasilitas kedepannya antara sekolah swasta dan negeri di mata masyarakat saat proses penerimaan siswa baru. Ini merupakan terobosan kebijakan luar biasa kepala dinas, ucapnya.
Baca Juga : Kadisdik Jabar Akan Pindahkan “Sang Matahari Kembar” Di Sekolah Negeri ?
“Kedepannya sekolah swasta akan lebih banyak yang digratiskan, karena biaya beban pendidikan siswa ditanggung pemerintah. Saat ini sekolah swasta, kan hanya dapat bantuan 700 ribu dari pemerintah provinsi pertahun setiap siswa. Jadi kita mendukung bantuan kepada siswa di sekolah swasta itu disamakan dengan negeri. Kalau di swasta itu ada katargori yang boarding school dan reguler. Kondisi yang seperti itu harus jadi pertimbangan juga,” jelasnya.
Suhaerudin menyimpulkan, Kami ini mitra pemerintah yang beda dengan sekolah negeri. Tapi perlu ada keadilan yang perlu diseusaikan dan dibantu dari segi fasilitas. Terus jangan sampai ada sekolah negeri yang berdir , tapi disana sudah banyak sekolah swasta yang siap menampung lulusan MTs/SMPnya.
“Selain itu untuk meningkatkan kinerja kepala sekolah dan kesejahteraannya. Mohon diperhatikan terkait tunjangan kepala sekolah yang ada di swasta. Karena menurut Permen No. 16, terkait mereka yang memiliki No Registrasi Kepala Sekolah. Mereka ini harus dapat tunjangan. Tapi kan belum ada realisasinya. Walaupun ini kebijakan pemerintah pusat. Tapi harus di dukung pemerintah daerah. Kalau dihitung ya Rp.4.5 juta tunjangannya, ini hasil hitungan dari aturan tersebut. Maka pertemuan dengan DPRD ini harus mewujudkan harapan kepala sekolah yang tertunda,” pungkasnya.
Reporter : Dwi Arifin
Editor : Atx