Selamat HJB Ke 541 Bogor, Perlu Reformasi Mental, Dua Kades Tersandung Kasus Hukum, Renungkan!
KAB. BOGOR | JABARONLINE.COM – Hari jadi Bogor ke 541 agar dijadikan momentum pembenahan reformasi mental Birokrasi Kabupaten Bogor.
Sebagaimana diberitakan di media online dua oknum Kepala Desa Terjerat Kasus Hukum yaitu Kades Cidokom Kecamatan Rumpin inisial (TT) atas kasus dugaan korupsi Samisade, ADD dan DD sebesar Rp300 juta, kemudian Kades Cibinong Kecamatan Gunungsindur inisial (HM) dan oknum anggota DPRD Kabupaten Bogor inisial (EK) kasus dugaan penipuan dan penggelapan merugikan korban sebesar Rp1,7 miliar.
Bidang pelaksanaan pembangunan marak beberapa pelaksanaan proyek PUPR terlambat, pemenang lelang tidak mengerjakan proyek karena di sub kontrak kepada perusahaan lain, konsultan proyek tidak bekerja dengan maksimal sehingga banyak terjadi kekurangan.
Pekerjaan pemeliharaan jalan oleh UPT Jalan dan Jembatan kualitas tidak maksimal sehingga beberapa bulan jalan rusak lagi.
Pada tahun 2023 pencairan ADD terlambat sehingga para Kepala Desa di Kabupaten Bogor mengeluhkan dan protes, serta terjadi protes dari Kepala desa terkait pembagian prosentase BPHRD.
Pekerjaan Samisade tahun 2022 banyak kejanggalan akibat pencairan di akhir tahun anggaran, beberapa desa pekerjaan progam Samisade seharusnya dikerjakan secara swakelola tapi dikerjakan oleh pihak ketiga, namun naas pekerjaan tidak selesai, sedangkan dana samisade disetorkan pada pihak ketiga, al hasil kepala desa harus mencari dana pinjaman untuk menyelesaikan program Samisade.
Terdapat lagi 2 Kepala Desa tidak mengerjakan proyek program.Samisade baik Tahap I (60%) maupun Tahap.2 (40%), sehingga harus berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum.
Program bansos tidak tepat sasaran sehingga timbul protes warga yang layak mendapat bansos, karena yang mendapat bansos orangya itu-itu saja.
Program Ketahanan Pangan sumber Dana Desa sebesar 20% tidak maksimal pemerintah desa dalam penyalurannya sehingga tidak menimbulkan dampak yang signifikan pada masyarakat, bahkan pelaksanaan anggaran ketahanan pangan rentan penyalahgunaan.
Dalam bidang pendidikan masih banyak terjadinya pungutan liar dan jual beli bangku sekolah saat PPDB, serta berkedok sumbangan yang dikemas melalui hasil.rapat orang tua murid dan Komite Sekolah.
Lembaga pendidikan non formal PKBM terjadi kongkalingkong saat pencairan dana BOP, bahkan diduga beberapa PKBM terjadi markup jumlah siswa, sehingga mendapat BOP sampai milyaran rupiah.
Pendidikan non formal PAUD walaupun sudah mendapat BOP tetapi masih memungut iuran anak didik dengan dalih dana BOP tidak cukup, dan marak acara tahunan latihan manasik haji dijadikan obyek untuk memperoleh keuntungan dari anak didik dengan koordinator Himpaudi baik tingkat Kecamatan maupun Kabupaten.
Maraknya galian C ilegal tidak memikirkan dampak lingkungan, yang seolah mendapat restu dari pemerintah Kabupaten Bogor, serta jam operasi truk pengangkut hasil tambang tidak digubris oleh pengelola angkutan truk, walaupun sudah ada Perbup tapi mandul.
Maraknya THM ilegal yang mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar, dan toko berkedok kosmetik/counter tapi nyatanya jualan obat jenis G.
Itulah sekilas potret pemerintahan Kabupaten Bogor yang sudah menjadi rahasia umum, sekiranya dapat diperbaiki dan perlu perombakan sistem birokrasi, peraturan sudah sesuai tetapi pemangku kebijakan kurang peka terhadap situasi dilapangan, secara individu aparat pemerintah Kabupaten Bogor perlu perbaikan mental sesuai dengan sumpah jabatan.
Dalam usianya yang ke 541 Bogor pemerintah kabupaten Bogor harus lebih baik, perlu adanya reformasi mental birokrasi dari semua lini, sesuai dengan slogan, “TUNTAS, HARMONIS, MAKMUR”.
LSM KPK Nusantara Bogor Raya akan selalu menjalankan TUPOKSI mencegah dan mempersempit ruang gerak Koruptor.
Selamat Hari Jadi Bogor ke 541 semoga warga Bogor dalam lindungan Allah SWT, tuntaskan segala permasalahan, jaga keharmonisan untuk menuju kemakmuran.
Salam Anti Korupsi
Penulis : Soklar, SE (Oskar)
Ketua DPC LSM KPK Nusantara Bogor Raya.