Selewengkan Raskin, Mantan Kades Cibiuk Kidul Jadi DPO
GARUT | JABARONLINE COM – Agus Suganda mantan Kepala Desa Cibiuk Kidul, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, terpidana kasus penyelewengah raskin tahun 2013, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Kejaksaan Negeri Garut.
Agus telah divonis 2,5 tahun kurungan penjara, namun hingga saat ini belum dieksekusi.
Menurut pihak Kejari Garut, saat hendak dieksekusi yang bersangkutan melarikan diri.
“Sudah divonis, namun sebelum dieksekusi orangnya kabur sehingga sekarang dinyatakan DPO,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Garut, Deny Marinka, Senin (18/5/2020).
Deny menerangkan, Kejari Garut sudah melayangkan surat baik ke Kejagung maupun Kejati Jabar untuk minta bantuan dalam pencarian terpidana.
“Dan jika ada yang mengetahui keberadaan terpidana, mohon informasikan,” ucapnya
Atu Restu Fauzi 30