Seorang Kakek Cabuli Anak Tetangga Berumur 6 Tahun, Motifnya Menyukai Korban
GARUT, JABARONLINE.COM – Seorang pria tua berinisial D (74) tega mencabuli bocah perempuan yang merupakan tetangganya. Aksi bejat kakek tersebut berlangsung di rumahnya, kawasan Kampung Cangkudu, Desa Cibiuk Kidul, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat 8 November 2019 lalu.
“Kami menerima laporan tersebut dari masyarakat. Setelah melakukan proses penyelidikan, kami langsung mengamankan pelaku,” Ujar Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada wartawan di Mapolres Garut, Jumat (15/11/19).
Kejadian pencabulan itu bermula saat korban yang masih berumur enam tahun, bermain di dekat rumah pelaku. Lalu pelaku mengajaknya masuk ke rumah.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, jadi tersangka ini melakukan perbuatan cabul karena menyukai korban,” Jelasnya.
Usai kejadian tersebut, korban bercerita kepada orang tuanya. Orang tua yang tidak terima langsung melaporkannya kepada polisi. Tak lama, polisi menangkap pelaku.
D sudah ditetapkan tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Garut. Ia disangkakan melanggar pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” Pungkas Maradona.
Atu Restu Fauzi – 030