Sepuluh Tahun Menyimpan Sakit Hati Kemudian Balas Dendam dan Berakhir Ditangkap Polisi

Sepuluh Tahun Menyimpan Sakit Hati Kemudian Balas Dendam dan Berakhir Ditangkap Polisi

Smallest Font
Largest Font

SUKABUMI | JABARONLINE.COM – Unit Reskrim Polsek Gegerbitung Polres Sukabumi akhirnya berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang warga yang sedang shalat berjamaah subuh di sebuah mesjid di Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah yang didampingi Kapolsek Gegerbitung Iptu Herman mengatakan kejadian penganiayaan terjadi pada hari Senin tanggal 28 Pebruari 2022 sekitar pukul 04.45 wib dengan korban AB.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Dedy menerangkan dari kecermatan petugas dalam mengolah TKP akhirnya pihaknya dapat mengungkap pelakunya.

“Sudah tiga belas saksi yang kita periksa secara maraton dan Alhamdulillah pelakunya AS,” ungkap Dedy Darmawansyah kepada awak media, Jumat (01/04/22)

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Kemudian Dedy Darmawansyah mengatakan motif pelaku melakukan penganiayaan dimana pelaku AS merasa sakit hati dan ingin membalas dendam terhadap korban.

“Dimana pelaku merasa pernah dipukul oleh korban dan kejadiannya sudah terjadi sepuluh tahun yang lalu,” tutur Dedy Darmawansyah

Kemudian pelaku mendatangi korban yang sedang berjamaah shalat subuh di sebuah mesjid dan pelaku langsung menganiaya korban yang sedang posisi sujud dengan menggunakan ruyung sejenis alat dari Kayu dari arah belakang kemudian pelaku melarikan diri.

“Barang buktinya berupa satu potong kayu ruyung, sepeda motor satu buah kaos Koko warna biru yang ada bercak darah dan sorban motif warna merah,” ulas Dedy Darmawansyah

Dedy Darmawansyah mengatakan kepada pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara. (A Ruslan)

Editors Team
Daisy Floren