Sesuai Surat Edaran Kemendagri, Praniko : Meminta Pemkab Bandung Optimalkan Gugus Tugas PMK
KAB. BANDUNG | JABARONLINE.COM – Sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 440/2530/SJ, tanggal 12 Mei 2022, dikatakan Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Praniko Imam Sagita, tentang Dukungan dan Antisipasi wabah PMK pada ternak, juga Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2022, tentang Penanganan wabah PMK serta kesiapan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H.
Ia meminta, Pemerintah Kabupaten Bandung, untuk mengoptimalkan fungsi gugus tugas penanganan PMK dan Otoritas Veteriner dengan menerapkan urgentsi pengawasan secara optimal dimulai dari tingkat desa/kelurahan dan kecamatan.
Selain itu, Ia meminta untuk memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan hari raya kurban, termasuk melaporkan status penanganan dan pengendalian wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), secara reguler. Inilah alasanya mengapa Kabupaten Bandung diterapkan sebagai wilayah dengan kejadian luar biasa (KLB).
“Salah satunya yang harus dilakukan Pemkab Bandung dengan melakukan penyuntikkan vaksinasi, serta mengupayakan pengendalian dan penanggulangan wabah dengan tepat yang pastinya membutuhkan kecermatan agar tidak menyebar kepada hewan ternak lainnya,” kata legislator dari Fraksi Gerindra itu, Senin 27 Juni 2022.
“Lanjutnya mengenai kompensasi, bagi petani yang hewan ternaknya mati terdampak PMK, ia menuturkan, saat ini belum mengarah ke hal itu. tapi ia akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Bandung dalam waktu dekat untuk membahasnya,” pungkasnya.
(Dhera Restu).