Setelah Dianiaya Dan Diusir Pemilik Tanah Bersertifikat, Mafia Tanah Meminta Perlindungan Hukum Ke Kapolri

Setelah Dianiaya Dan Diusir Pemilik Tanah Bersertifikat, Mafia Tanah Meminta Perlindungan Hukum Ke Kapolri

Smallest Font
Largest Font

MAKASAR | JABARONLINE.COM – – Hampir sepertiga lahan di Makassar dikuasai oleh berbagai mafia tanah. Mafia-mafia tersebut menerapkan beragam modus operandi terorganisir antara lain pemalsuan Akta Jual Beli (AJB), girik, eigendom verponding, hingga pendudukan secara paksa tanah orang lain. Tidak mengherankan jika hampir di tiap lahan kosong kota ini terdapat papan bertuliskan
“Tanah ini milik X berdasarkan Catatan X”.Puncaknya pada 11 Juni silam, dua orang pemilik lahan yakni D (28) dan A (33), di kawasan Jalan
Pengayoman menjadi korban keberingasan mafia tanah.

Lahan tersebut dirusak dan pemilik
lahan diusir oleh sekelompok preman yang mengaku sebagai ahli waris dan merasa memiliki kekebalan hukum. Kelompok preman tersebut bahkan menempati lahan dan membangun
bedeng tempat tinggal, padahal mereka tidak memiliki dasar kepemilikan apapun.Karena tidak terima dengan perlakuan kasar tersebut, A dan D kembali mencoba masuk ke tanah mereka. Namun mereka kemudian dianiaya sehingga menyebabkan A harus dirawat di rumah sakit akibat mengalami luka memar di bagian bawah mata kanan, lebam di perut dan paha, serta
luka-lula lainnya di sekujur bagian lainnya.
“Ini mengerikan. Mafia tanah ini begitu terorganisir sehingga mereka seberani itu menyerobot tanah yang sudah dikuasai dan bersertifikat puluhan tahun,” ujar Pahrur Dalimunthe (30/6)dari DNT Lawyers yang menjadi kuasa hukum pemilik lahan.

Advertisement
Scroll To Continue with Content


Lebih jauh Pahrur menuturkan, jika praktik mafia tanah ini terus dibiarkan, semua pemilik lahan
di Makassar yang telah memiliki sertifikat lahan pun dapat diserobot, diusir, dan ditempati seenaknya.
“Tanah di kantor walikota, tanah kantor polisi, bahkan bisa diambil oleh para mafia tanah,” lanjut Pahrur.
Kasus penyerobotan tanah ini memiliki bukti berupa hasil visum dan rekaman kamera CCTV. Sehingga jelas bahwa telah terjadi tindak pidana dengan dugaan penganiayaan, pengeroyokan,
perusakan, dan penyerobotan lahan. Laporan ini telah dimasukkan oleh kuasa hukum korban ke Polrestabes Makassar. Atas laporan tersebut, Polrestabes Makassar telah bertindak cepat dengan melakukan
penyelidikan untuk kasus Penganiayaan (Pasal 351 ayat (2) KUHP), dan Perusakan Barang dan Pengeroyokan (Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP). Khusus untuk Penyerobotan Lahan pada
Pasal 167 KUHP, kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan Pungkasnya.

Editors Team
Daisy Floren