Sidang Kasus Video Sex Gangbang Garut, Pelaku Didakwa 12 Tahun Penjara
GARUT, JABARONLINE.COM – Sidang perdana kasus video sex gangbang Garut, digelar di ruang utama Garuda Pengadilan Negeri (PN) Garut, Jln. Merdeka, Kabupaten Garut Jawa Barat, Kamis (28/11/19) pada pukul 14.00 siang. Tiga pemeran dalam video tersebut didakwa 12 tahun penjara.
Tiga orang yang menjalani sidang adalah VA, biduan dangdut sekaligus pemeran perempuan dalam video tersebut, serta AD dan We, selaku pemeran pria. Sidang kasus ini dilaksanakan terpisah.
VA lebih dahulu disidang. Selepas VA, We dan AD masuk ke ruang persidangan.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa ketiganya dengan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pornografi.
“Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun (penjara),” Ujar JPU Dapot Dariarma seusai sidang kepada wartawan.
Dapot menjelaskan, dakwaan terhadap ketiga tersangka bisa bertambah menjadi 22 tahun. Sebab, ada pasal alternatif yang didakwakan, yakni Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Dari ketiga tersangka, hanya AD yang memberikan sedikit keterangan kepada awak media, sedangkan VA dan WE langsung berjalan cepat menuju ruang tahanan selepas sidang.
“Sidangnya lancar. Mohon doa agar kasus ini cepat selesai,” Jelas Dapot.
Dalam sidang, menurut Dapot, ketiga orang tersebut tidak mengajukan eksepsi. Sidang berikutnya akan digelar pada Selasa, 3 Desember 2019 mendatang.
“Agendanya pemeriksaan saksi. Dari sembilan, kami hadirkan tiga atau empat saksi,” Pungkasnya.
Atu Restu Fauzi – 30