Sidang Paripurna Jawaban Walikota Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bandung
Jabaronline.com | BANDUNG – Jumat (31/1/2020) bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jln. Sukabumi 30 Kota Bandung, pukul 14.30 WIB, Wali Kota, Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah (Sekda) mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung dengan agenda Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap 2 Lembaran Kota Tahun 2020 Nomor 1 dan 2.
Sinergitas yang tetap terjaga diantara seluruh Anggota Dewan DPRD dan Pemerintah Kota Bandung, Dinas, SKPD dan Mitra lainnya di pemerintahan kota Bandung yang seyogyanya harus tetap berjalan dengan baik dan harmonis.
H Muhammad Oded Danial yang biasa dipanggil Mang Oded menuturkan, bahwa rasa apresiatifnya kepada seluruh anggota dewan DPRD Kota Bandung, khususnya Fraksi-Fraksi yang sudah memberikan pandangan umumnya pada pemerintah kota Bandung serta sumbangsih ide, gagasan, masukan dan pemikirannya dalam pembentukan Perda kota Bandung.
“Izinkan saya menyampaikan di forum yang berbahagia ini, terkait 1 buah Lembaran Kota Tahun 2020 nomor 1 tentang perubahan peraturan kota Bandung nomor 15 tahun 2011 perihal tata ruang kota Bandung tahun 2011/2031, sangat penting dilakukan perubahan karena kebijakan nasional maupun kebijakan provinsi Jawa Barat yang tertuang dalam bentuk perundang-undangan, seperti satu, PP 13 tahun 2017 tentang perubahan peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2008 tentang wilayah tata ruang nasional, dua, peraturan presiden nomor 56 tahun 2018 tentang percepatan proyek strategis nasional, tiga peraturan presiden nomor 45 tahun 2018 tentang tata ruang perkotaan cekungan Bandung, empat, peraturan daerah provinsi Jawa Barat nomor 2 tahun 2016 tentang pedoman pengendalian pembangunan kawasan Bandung Utara sebagai kawasan strategis provinsi” paparan penjelasan Mang Oded.
“Peraturan tersebut diatas mendorong untuk dilakukan perubahan agar terjadi sinkronisasi, sinergi dan harmonisasi peraturan terkait penataan ruang yaitu dengan peraturan yang baru untuk korelasi dan kolaborasi penyesuaian” imbuh Mang Oded.
“Terkait pengembangan RTRW yaitu pembangunan Insfrastruktur wilayah seperti pembangunan Insfrastruktur kereta api perkotaan dan Insfrastruktur lainnya juga sebagai faktor utama dilakukannya perubahan” tambah Mang Oded.
“Dan faktor yang lainnya yaitu faktor intern yaitu satu, kebijakan sektoral; transportasi, produksi, pariwisata dan lain-lain, dua pemanfaatan ruang yang ditujukan untuk kota metropolis Gedebage dengan tema teknopolis, sebagai daerah kawasan tematik” pungkas mang Oded terkait Perubahan Perda nomor 15 tahun 2011 tentang tata ruang.
Mang Oded meminta warga mampu atau berkecukupan untuk membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengentaskan kemiskinan. Pasalnya, kemiskinan harus diatasi bersama seluruh stakeholder di Kota Bandung.
Berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) nasional, hingga tahun 2018 masih ada 117 ribu kepala keluarga atau sekitar 443 ribu warga miskin di Kota Bandung. Jumlah tersebut hanya 4 persen dari keseluruhan warga Kota Bandung. Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah 444 ribu jiwa.
Penurunan jumlah warga miskin terlihat dari berkurangnya jumlah penerima program bantuan manfaat yang diberikan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Meskipun jumlahnya belum terlalu signifikan, namun hal tersebut menunjukkan langkah pemerintah lewat Program Keluarga Harapan (PKH) dan pendampingan Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) telah berjalan baik.
“Dengan kesadaran masyarakat untuk saling membantu maka kemiskinan di Kota Bandung pasti akan berkurang,” kata Mang Oded.
Menurut Mang Oded, meskipun regulasi turun dari pusat, namun Pemerintah daerah lebih paham akan permasalahan yang ada di wilayahnya.
“Meskipun kita masih mengacu data dari pusat, tetapi kita tetap bersinergi dengan wilayah. Setiap mengambil data itu kan di wilayah. Kita berharap bisa bersinergi mengahasilkan data yang tepat,” pungkasnya.
Hal diatas petikan pidato paparan terkait jawaban Walikota terhadap Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kota Bandung Perihal Raperda yakni 2 Lembaran Kota Tahun 2020 Nomor 1 terkait Tata Ruang dan Nomor 2 terkait penanggulangan kemiskinan di kota Bandung. (Iwan Rohman 09)