Sidang Pertama di BPSK WOM Finance Garut Gagal Hadirkan Pihak Berwenang, Kabiro Patroli Kecewa
GARUT | JABARONLINE.COM – Kasus penarikan unit kendaraan roda empat yang dilakukan WOM Finance cabang Garut akhirnya memasuki sidang pertama di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Garut, Jumat (20/11/2020).
BPSK berhasil mengagendakan pertemuan antara WOM Finance cabang Garut dengan debiturnya Lilis Juwariyah pemilik kendaraan yang ditarik paksa di jalan beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Debitur Leasing Laporan ke BPSK Garut, Penarikan Unit Tanpa Akta Fidusia Adalah Pidana
Namun sayang Wom finance tidak berhasil menghadirkan pihak berwenang dalam sidang pertama ini. Sehingga sidang pertama ini ditunda karena dianggap tidak akan ada penyelesaian.
Dari WOM Finance sendiri dihadiri kepala cabang Garut dan stafnya sementara dari pihak konsumen dihadiri langsung atas nama debitur yaitu Lilis Juwariyah yang didampingi oleh Ketua tim Eksekusi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Balinkras DPC Garut, Feri Citra Burama dan juga didampingi Kabiro Media Patroliborgol Garut, H Ujang Slamet.
Sementara dari BPSK sendiri dihadiri Ketua BPSK Garut, H Asep Dedi selaku Ketua Majelis Hakim BPSK, juga didampingi Andri majelis hakim BPSK dari unsur pengusaha dan TB Ayi Sasmita majelis hakim BPSK dari unsur konsumen.
H Asep Dedi sendiri di awal sidang mengutarakan ada tiga mekanisme sidang di BPSK. Antara lain sidang Konsiliasi, sidang mediasi dan sidang arbitrase.
Adapun yang dimaksud sidang konsiliasi, para pihak yang lebih dominan bermusyawarah dan menentukan sendiri jalan penyelesaian sementara BPSK hanya memberi sedikit masukan kemudian dibuatkan berita acara.
“Silahkan bapak berembug kita hanya mendengar saja dan meluruskan dan lain sebagainya,” ujar H Asep Dedi.
Sementara di sidang mediasi, BPSK lebih berperan aktif memberikan bantuan saran dan mengarahkan sidang. Tapi tetap penyelesaian tetap dikembalikan ke kedua belah pihak.
Adapun sidang arbitrase, BPSK yang berwenang sepenuhnya mengatur dan menguasai jalan sidang termasuk memutuskan mana pihak yang salah dan mana pihak yang menang. Peran BPSK di sidang arbitrase ini lebih dominan dan kedua belah pihak harus mematuhi segala keputusan.
Namun sayang, dari pihak Wom finance sendiri gagal menghadirkan pihal berwenang sehingga H Asep Dedi membatalkan sidang karen dianggap “ngabuntut bangkong” atau tidak ada penyelesaian.
Karena berkaca kepada kasus yang sudah ada, jika tidak ada pihak yang berwenang memutuskan maka sidang akan percuma saja. Oleh karena itu BPSK kembali mengagendakan sidang kedua dan meminta kepada WOM Finance agar menghadirkan pihak berwenang dalam kebijakan.
“Sebelumya pak saya mohon maaf ni dari perwakilandari Wom karena sebetulnya kita ada pihak yang sebetulnya tadinya mau datang cuma karena undanganya terlalu mepet pak kemarin ktia terima karena perusahaan ada yang mewakili bagiannya,” ujar Kepala cabang WOM Finance Garut, Diki.
“Itu ada di Bandung beliau kan karena musim pandemi ada prosedur untuk keluarnya pak,” tambahnya.
Sontak mendengar ucapan tersebut, Kabiro Media Patroliborgol Garut, H Ujang Selamet merasa tersinggung dan mengucapkan kekecewaannya terhadap Wom Finance Garut.
Karena Ujang menilai Wom Finance tigak memprioritaskan atas undangan BPSK dan tidak menghargai usaha keras konsumen dan pihaknya yang begitu sigap.
“Karea ini di BPSK sudah diakui negara saya minta kepada pihak perusahaan harus memprioritaskan karea ini sifatnya wajib. Karena ketika ceu haji saudara saya tidak ada hujan tidak ada panas dia memprioritaskan karena ada undangan dari BPSK. Jujur saya keberatan,” kata H Ujang dengan nada tinggi.
Penulis : A Restu F