Soal Pungli PIP, Kadisdik Garut Dipanggil Komisi IV

Soal Pungli PIP, Kadisdik Garut Dipanggil Komisi IV

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM | GARUT – Pemotongan anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) yang dilakukan oleh oknum parpol SN, yang mangaku sebagai pengusung program pemerintah pusat tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Komisi IV DPRD Garut dengan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dan melakukan rapat kerja di ruangan Komisi IV DPRD Garut, jalan Patriot.

Namun saat Komisi IV DPRD Garut memanggil Kepala Dinas Pendidikan, Totong guna menggali data penyaluran PIP, malah tidak hadir dan mewakilkan pada Kepala Bidang SD, Ade Manadin dan Kepala Bidang SMP, Cecep Firmansah. Padahal agenda tersebut guna menyikapi persoalan yang sedang terjadi yakni pemotongan PIP sebesar 40 persen.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

“Ya, kita sudah memanggil Kadisdik dalam rapat kerja dengan Komisi IV. Namun tidak hadir, hanya di wakili oleh dua pejabat yang menjabat Kepala Bidang,” ujar Wakil Ketua Komisi IV, Karnoto, Rabu (4/3/2020) malam melalui saluran ponselnya.

Dikatakan Karnoto, dalam penjelasannya Dinas Pendidikan Kabupaten Garut sudah mengeluarkan surat edaran bernomor 420/1286-DISDIK terkait larangan untuk melakukan pungutan liar atau potongan dengan alasan apapun. Dalam pencairan PIP, pihak sekolah dilarang memfasilitasi pencairan dan sepenuhnya diserahkan kepada pihak siswa yang menjadi penerima manfaat PIP reguler yang dikeluarkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Tadi memang kita tanyakan terkait program PIP, ternyata ada dua yakni PIP reguler yang dikeluarkan oleh Kemendikbud dan PIP aspirasi yang pengajuannya melalui Komisi X DPR RI. Disdik hanya memiliki data yang PIP reguler,” ucapnya.

Sementara Komisi IV DPRD Garut, kata Ia, sepakat dengan Dinas Pendidikan, apabila terdapat praktik pungutan liar atau pemotongan dalam program PIP, baik yang dilakukan oleh pengusung dan pihak yang ikut membantu, maka sepakat prosesnya dilakukan sesuai dengan perundang-undangan.

“Ya, kalau sudah terjadi praktik pungutan liar baik yang dilakukan oleh oknum serta pihak terkait yang ikut memfasilitasi, biarkan Aparat Penegak Hukum (APH) yang menanganinya. Apalagi sekarang Kejaksaan Negeri Garut tengah melakukan pendalaman terhadap pelaporan adanya prakti pungutan liar program PIP di sejumlah SD di Kabupaten Garut,” tegasnya.

Karnoto mengaku, pihaknya akan mendukung penuh pengungkapan kasus praktik pungli dana PIP sebesar 40 persen. Hal ini bertujuan memberi efek jera terhadap orang yang memanfaatkan program pemerintah pusat.

Sementara Ketua Forum Masyarakat Peduli Garut (FMPG), Rawink Rantik, mendukung Kejaksaan Negeri Garut dalam mengusut tuntas kasus pungli PIP, yang dilakukan oleh pihak pengusung. Bahkan, informasinya pengusung tersebut telah menantang LSM, Wartawan dan pihak penegak hukum. Yang mana jasa fee yang telah diterimanya merupakan hal yang wajar.

“Kasus ini harus segera ditangani APH harus bergerak cepat dan menangkap pelaku pungli. Masa pungli uang parkir liar saja bisa ditangkap oleh Saber Pungli, kenapa pungli PIP 40 persen terkesan di biarkan,” tegasnya.

(Atu)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author