Soal Truk Tambang Parungpanjang Terus Dilanggar Pj. Bupati Bogor, Minta Bantuan ke Menko Polhukam 

Soal Truk Tambang Parungpanjang Terus Dilanggar Pj. Bupati Bogor, Minta Bantuan ke Menko Polhukam 

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM - Polemik soal mengatasi pengendara truk tambang nakal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Parungpanjang, Cigudeg, Rumpin Kabupaten Bogor bagian barat. Kini mendapatkan sorotan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Rabu (17/04/2024).

Untuk mengatasi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto ikut turun tangan membantu Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menindak pengendara truk tambang nakal ini.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

"Kita akan panggil pihak terkait agar penerapan penegakan hukum ini bisa optimal dan tidak merugikan satu sama lainnya,"kata Hadi saat menerima kunjungan Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu di Kantor Kemenko Polhukam, dikutip dari Antara, pada Selasa (16/04/2024).

Hadi mengatakan, mengintruksikan jajarannya siap berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor, dalam upaya penegakan hukum terhadap para pengendara truk angkutan tambang yang melanggar aturan,"terangnya 

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

"Sementara itu dilain pihak, untuk menindaklanjuti hal ini, Penjabat Bupati Bogor Asmawa Tosepu bersama Kemenko Polhukam segera membentuk satuan tugas penegakan hukum terpadu operasional truk tambang di Parungpanjang.

Satgas tersebut juga melibatkan para pejabat pemerintah pusat, pemerintah provinsi Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.

"Karena penanganan permasalahan jalur tambang juga truk angkutan tambang ini melibatkan beberapa wilayah tidak hanya di Kabupaten Bogor saja,"ujar Asmawa Tosepu

Asmawa menjelaskan, nantinya satgas penegakan hukum itu akan membantu Pemerintah Kabupaten Bogor menegakkan Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Khusus Tambang pada Ruas Jalan Kabupaten Bogor dari pukul 22.00 WIB sampai 05.00 WIB.

Penegakan hukumnya harus sinergi dengan melibatkan banyak pihak, termasuk TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan lainnya, dengan cara membentuk satuan tugas penegakan hukum terpadu terhadap operasional truk tambang yang melanggar aturan," ungkap Asmawa.***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author
Daisy Floren
Daisy Floren
Dede Surya Penulis