Somasi Untuk Penggunaan Atribut GIBAS Kab. Bogor
JABARONLINE.COM - "Kami selaku Sekjen dan OKK beserta Divisi Lembaga Hukum Gibas Resort Bogor, berdasarkan HAKI (Hak Pemegang Logo dan Merk atau Nama) No : IDM001060343, Terbit tanggal 07 Desember 2021, Berdasarkan UUD No 20 Tahun 2016 tentang merek , nama dan logo, Kami yang tunduk kepada Hukum Negara Republik Indonesia, Kami Pemegang dan Pemilik Merek dan Logo serta Nama dari Departemen kehakiman dan hak asasi manusia republik indonesia," ungkap Teungku Deni, Minggu (3/3/2024).
"Akhir-akhir ini telah ditemukan dan diketahui, bebagai kegiatan dan perkumpulan mengatas namakan GIBAS yang tanpa HAK dan Melawan HUKUM , Telah memakai dan meniru baik secara sebagian atau seluruhnya," jelasnya.
"DIPERINGATKAN Kepada seluruh Pihak yang melanggar, atas nama atau tanpa seizin ataupun sepengtahuan kami, kami selalu pemegang Merek, Logo dan Nama, Menindak Keras pelanggar yang tidak mengindahkan pelanggaran melawan hukum menggunakan GIBAS. Akan kami tuntut sesuai dengan prosedure HUKUM berlaku, meliputi Perdata dan Pidana termasuk tuntutan Penjara. Sesuai pasal 72,81 dan 82 UUD No.19 tahun 1992 tengang Merek dan UUD N0.14 tahun 1997 serta peraturan lainnya yang berlaku di republik indonesia," tegasnya.
"Kepada Masyarkat Kabupaten Bogor kami menghimbau mohon berhati-hati dalam membentuk, memakai dan menggunakan Organisasi Logo dan Nama serta pekumpulan menggunakan GIBAS tanpa seizin kami untuk menghindari adanya tuntutan HUKUM baik secara PERDATA maupun PIDANA . Demikian hal ini kami sampaikan," pungkasnya.
Salam GIBAS Cinta Damai.***