Sosialisasi Perda, Komisi III DPRD Kota Bogor Soroti Penyelenggaraan RTH

BOGOR | JABARONLINE.COM – Guna mengoptimalkan implementasi Peraturan Daerah (Perda) yang telah dihasilkan, DPRD Kota Bogor menggelar sosialisasi 4 (empat) Perda kepada masyarakat yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Bogor pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Dalam kesempatan itu, Komisi III mensosialisasikan Perda nomor 8 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau.

Keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bogor masih jauh dari kata cukup jika mengacu pada Perda nomor 8 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau.

Baca Juga :  YPSPIAI dan UNIDA Berangkatkan Tim Reaksi Cepat, Berikan Bantuan Langsung Bagi Korban Gempa Bumi Cianjur

Untuk itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Iwan Iswanto menekankan dalam sosialisasi perda yang digelar di gedung DPRD agar para pengembang perumahan bisa sesegera mungkin menyerahkan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) yang ada di perumahan kepada Pemerintah Kota Bogor.

“Hal tersebut tentunya untuk memenuhi kebutuhan RTH publik di Kota Bogor sebanyak 20 persen. Karena berdasarkan data dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor, RTH di Kota Bogor baru empat persen,” tegas Iwan.

Baca Juga :  Rencana Pembangunan Alun-Alun Akan Segera Dilakukan, PKL Dewi Sartika Akan Direlokasi Ke Tempat Lebih Layak

Berdasarkan pasal 6, dijelaskan oleh Iwan, RTH di Kota Bogor memiliki manfaat langsung, antara lain meningkatkan ketersediaan air tanah, oksigen, mereduksi polusi udara, tanah dan air, mitigasi bencana, serta melestarikan fungsi lingkungan lainnya.

Sedangkan Manfaat tidak langsungnya antara lain meningkatkan keindahan, kenyamanan, kesehatan, ekonomi, edukasi, rekreasi, interaksi masyarakat, dan menyeimbangkan ekosistem kota.

Baca Juga :  Yayasan Sapa Indonesia Berbagi Jumat Berkah kepada Anak-Anak Pemulung, Yatim dan Duafa

Lebih lanjut, Iwan menerangkan kepada peserta sosialiasai bahwa berdasarkan pasal 22, masyarakat dan swasta memiliki peran serta yang krusial dalam upaya penyelenggaraan RTH di Kota Bogor.

“Jadi keberadaan RTH ini sangat penting dan harus menjadi concern semua pihak. Untuk memenuhi RTH sesuai Perda, semua elemen perlu berkolaborasi, mulai dari masyarakat, swasta dan pemerintah,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *