KOTA CIREBON | JABARONLINE.COM – Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum kembali menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Kamis (18/3/2021), ia menyosialisasikan perda tersebut di Pondok Pesantren Jagasatru, Kota Cirebon.
Dalam sosialisasi tersebut, Kang Uu mendorong pondok pesantren di Jabar untuk mengurus legalitas di Kementerian Agama. Legalitas diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban pihak pemerintah kepada ponpes khususnya terkait dana bantuan yang akan diberikan.
“Syaratnya harus memiliki legalitas dari Kementerian Agama supaya bisa mempertanggungjawabkan dana yang masuk, maka pesantren harus punya legalitas,” kata Kang Uu.
Baca Juga : Ridwan Kamil Apresiasi Swasta yang Turut Sukseskan Vaksinasi COVID-19 di Jabar
Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk menjalin komunikasi dengan pihak terkait agar Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren selanjutnya ditulis Perda Pesantren bisa diterima dan direalisasikan secara optimal.
Panglima Santri Jabar menjelaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar di bawah kepemimpinan RINDU (Ridwan Kamil- Uu Ruzhanul Ulum) mendorong lahirnya Perda Pesantren agar pesantren khususnya salafiyah bisa mendapat bantuan resmi dari pemerintah.
“Perda ini isinya antara lain terkait pemberdayaan, penyuluhan dan bantuan untuk pondok pesantren. Jadi tidak tertutup kemungkinan nanti seandainya dananya memungkinkan kami akan bantu pondok pesantren dalam pembangunan sarana dan prasarana,” ucapnya.
Adapun dalam Perda Pesantren, Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil’alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka NKRI.