Suami Praktik Poligami ? Ini Penjelasannya
Jabaronline.com – Praktik poligami? Ya, yang banyak jadi perbincangan di masyarakat, dalam beberapa waktu terakhir. Poligami adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan.
Praktik ini, terdapat tiga bentuk, yaitu: Poligini, Poliandri, dan Pernikahan Kelompok.
1. Poligini merupakan sistem perkawinan yang membolehkan seorang pria memiliki beberapa wanita sebagai istrinya dalam waktu yang bersamaan.[2]
2. Poliandri adalah sistem perkawinan yang membolehkan seorang wanita mempunyai suami lebih dari satu orang dalam waktu yang bersamaan.[3]
3. Pernikahan kelompok (bahasa Inggris: group marriage) yaitu kombinasi poligini dan poliandri.
Ketiga bentuk poligami tersebut ditemukan dalam sejarah, tetapi poligini merupakan bentuk yang paling umum terjadi. Walaupun diperbolehkan dalam beberapa kebudayaan, poligami ditentang oleh sebagian kalangan. Terutama kaum feminis menentang poligini, karena mereka menganggap poligini sebagai bentuk penindasan kepada kaum wanita.
Terkait itu, dalam agama Islam, pada dasarnya berkonsep monogami dalam aturan pernikahan, tetapi memperbolehkan seorang pria beristri lebih dari satu (poligini). Islam memperbolehkan seorang pria beristri hingga empat orang istri dengan syarat sang suami harus dapat berbuat adil terhadap seluruh istrinya.
Memiliki lebih dari satu pasangan, mungkin masih saja dianggap tabu oleh sebagian besar masyarakat di Indonesia. Tetapi praktik tersebut sudah disahkan dan dilindungi Undang-Undang. Memang, banyak yang menganggap poligami adalah bentuk ketidak adilan, namun pada situasi tertentu praktik tersebut adalah pilihan tepat.
Sebagai pemimpin rumah tangga, berpoligami banyak hal yang harus dikuasai agar hubungan bisa terus terjalin dengan harmonis antaralain :
Mampu mengambil keputusan, bisa mengatur sesuatu dengan baik, dan jadi pendengar yang baik. Hal tersebut harus betul-betul bisa ditangani, karena sebagai suami harus lah pandai dalam mengambil keputusan, mengatur lebih dari satu istri, tempat mencurahkan keluh kesah istri dan memberikan solusi.
Apa bisa tetap berlaku adil pada istri ? empat tataran hukum syariat Islam dalam poligami, yaitu :
1. Boleh disertai hukum sunah. Hal ini terjadi jika ada hajat-hajat yang diakui oleh syariat yang menuntut seorang lelaki memiliki lebih dari isteri tunggal. Seperti contoh: seorang laki-laki belum cukup terjaga kehormatannya hanya dengan memilki satu isteri atau isteri mengalami kemandulan sedang ia sangat menginginkan untuk memiliki momongan serta ia memiliki keyakinan kuat bahwa ia bisa berlaku adil. Maka dalam posisi ini melakukan poligami dihukumi sunah sebab di dalamnya mengandung sebuah kemaslahatan yang diakui syariat.
2. Boleh/mubah. Hal ini jika poligami dilakukan tanpa adanya tuntutan hajat yang mendesak namun ia yakin bahwa ia akan mampu berbuat adil.
3. Boleh disertai hukum makruh. Hal ini jika melakukan poligami tanpa adanya tuntutan hajat bahkan hanya untuk enak-enakan saja dan ia tidak yakin alias ragu apakah ia bisa berlaku adil atapun tidak.
4. Hal jika seorang laki-laki punya prasangka kuat bahwa ia tidak akan mampu berlaku adil di antara isteri-isterinya, seperti ia tidak cukup mampu dalam bidang finansial.
(ON)