Subsidi Listrik Masyarakat Miskin Dicabut, Ini Kata Pemerintah!
JABARONLINE.COM – Naiknya BBM pada Sabtu 3 September 2022 lalu, berimbas pada naiknya berbagai bahan pokok kebutuhan masyarakat.
Selain naiknya bahan pokok sebagai kebutuhan masyarakat, disusul rencana pemerintah dengan menaikan Daya listrik masyarakat miskin.
Dilansir dari laman detikfinance.com, pemerintah dan Badan Anggarana (Banggar) DPR RI sepakat akan menaikkan daya untuk pelanggan listrik yang mendapatkan subsidi.
Daya listrik masyarakat miskin yang tadinya 450 volt ampere (VA) akan dinaikkan menjadi 900 VA dan 900 VA menjadi 1.200 VA.
Ketua Banggar Said Abdullah dalam rapat Panja dengan Kementerian Keuangan tentang RUU APBN 2023 Senin 12 September 2022 kemarin menyebutkan, bahwa pemerintah dan Badan Anggarana (Banggar) DPR RI untuk 450 VA menjadi 900 VA, dan 900 VA jadi 1.200 VA.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016, subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN dan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Dengan jatah listrik orang miskin ditambah menjadi minimal 900 VA, maka golongan daya listrik 450 VA dihapus. Dengan begitu permintaan terhadap listrik naik dan oversupply bisa berkurang,” tegasnya.
“Bagi orang miskin, rentan miskin di bawah garis kemiskinan, tidak boleh lagi ada 450 VA. Kita naikkan saja kebijakannya bahwa untuk yang di bawah garis kemiskinan dan rentan minimal 900 VA,” tuturnya.
Said meminta kepada PT PLN (Persero) tidak mengenakan biaya lagi ke masyarakat atas kenaikan daya tersebut. “Kalau dari 450 VA kita naikkan 900 VA kan nggak perlu biaya. PLN tinggal datang ngotak ngatik kotak meteran,” terang Said. (Atx)
Sumber: detikfinance.com