Sungai Cikaniki di Kecamatan Nanggung Tercemar, DLH Kabupaten Bogor Turun Tangan Ini Hasilnya!
JABARONLINE.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menindaklanjuti aduan terkait pencemaran yang terjadi di Daerah Aliran Sungai Cikaniki, yang berlokasi di Desa Kalong Liud Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor.
Peristiwa ini sering berulang terjadi, terdeteksi pada tanggal 22 Juli 2023 dan Kembali terjadi pada Minggu 19 Januari 2025. Setelah sebelumnya DLH Kabupaten Bogor turun tangan melakukan pemantauan secara langsung di sungai Cikaniki tersebut.
DLH Kabupaten Bogor melakukan verifikasi dan pengambilan sampel pada tahun 2023.
Menurut laporan yang diterima oleh DLH Kabupaten Bogor, pencemaran ini diduga disebabkan oleh aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang menyebabkan keruhnya air sungai Cikaniki dan mengancam kualitas lingkungan hidup.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelola Limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Gentara Lenggana menjelaskan hasil verifikasi dilapangkan yang dilakukan pada Senin 20 Januari 2025 menunjukkan bahwa dugaan sumber pencemaran sama dengan kejadian pencemaran air sungai Cikaniki pada 22 Juli 2023.
"Kualitas air di hulu titik kejadian di (Desa Pangkal Jaya) dan titik kejadian telah berdampak serius," katanya.
"Pada pengujian tahun 2023, hasil laboratorium menunjukan bahwa air di hulu sungai Cikaniki titik kejadian (Perbatasan Desa Pangkal Jaya dan Desa Kalong Liud) sudah tercemar," jelasnya.
"Kami telah melaporkan temuan ini kepada Bupati Bogor dan pihak berwenang, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk penanganan lebih lanjut," ujar Gentara Lenggana yang dikutif Jabaronlone.com, pada Kamis 23 Januari 2025 di laman AKUN RESMI PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR di Instagram.
Menangani masalah ini, DLH juga telah meminta pemerintah Desa dan Pemerintah Kecamatan Nanggung untuk melakukan inventarisasi terhadap kegiatan usaha yang membuang limbah ke sungai Cikaniki, serta untuk mengkordinasikan tindakan preventif terhadap usaha yang tidak memiliki izin, khususnya yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun.
Selain itu, DLH Kabupaten Bogor mengingatkan bahwa kawasan hulu sungai Cikaniki juga termasuk dalam Kawasan hutan lindung, yang dikelola oleh negara (Kementrian Kehutanan), dan oleh karna itu memerlukan penangan yang terkoordinasi antara berbagi intansi, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian untuk menindak tegas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), ilegal.***