Sungguh Ironis Kegiatan Pekerjaan DPUPR Kabupaten Indramayu Tidak Boleh Dipoto Atau Diambil Dokumentasi
JABARONLINE.COM - Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang DPUPR Kabupaten Indramayu, dalam kegiatan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, primer dan skunder pada daerah irigasi yang luasnya dibawah 1000 Ha dalam satu kabupaten/kota.
Sub kegiatan pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi pemukiman yang berlokasi di Desa Terusan blok belakang BTN PEPABRI, Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu Jawa Barat.
Yang sumber dananya dari APBD Tahun 2024, dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender dengan nilai Anggaran Rp.198.746.000.00., (Seratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah).
Dengan penyedia jasa dari CV. WIRCENT TEKHNIK yang beralamat di Jl. Pajajaran raya No.31 Rt. 05/09 Kel. Margadadi Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Sungguh mengherankan di papan informasi proyek tertera dilarang memotret atau mengambil gambar dan dilarang masuk tanpa izin, ini sangat aneh. Sebenarnya ada apa dengan kegiatan proyek tersebut, padahal sudah jelas kegiatan tersebut menggunakan anggaran APBD, ini sungguh menjadi bahan tanda tanya besar.
Tulisan yang ada di papan informasi proyek tersebut, jelas - jelas bertentangan dengan Undang - undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi keterbukaan publik.
Sementara itu Warhadi, Kabid SDA Dinas PUPR, saat dikonfirmasi lewat telepon seluler atau pesan Whatshapp dia tidak memberikan keterangan apa pun, dia hanya diam seribu bahasa seolah tak menggubris dengan adanya persoalan tersebut
Dan sampai berita ini diterbitlan, masih belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas PUPR.***