Surat Kuning Ditahan, Dirop PD PPJ : Itu Milik Pribadi Bukan Milik Paguyuban
Kota Bogor-Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD PPJ) bersama Muspida Kota Bogor akan segera mengambil tindakan terkait rencana revitalisasi Blok F Pasar Kebon Kembang, Kota Bogor. Dengan hal itu pedagang lama sangat mendukung, namun ada hal yang mereka keluhkan.
Pedagang lama Blok F mengaku ada hal yang mempersulit pihaknya, yaitu soal Kartu Izin Pemakaian Tempat Berdagang (KIPTB). Pasalnya, surat yang dikenal dengan kartu kuning tersebut dipegang oleh Paguyuban Pedagang.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Operasional (Dirop) PD. PPJ Syuhairi menurut aturannya pedagang harus sudah mengumpulkan kartu kuning atau Kartu Izin Pemakaian Tempat Berdagang (KIPTB) dan Buku Hak Pemakaian Tempat Berdagang (BHPTB). “Namun kalau memang mereka beralasan surat tersebut dokumentasinya ditahan oleh paguyuban, ini sebetulnya mereka bisa meminta ke paguyuban agar menyerahkan kembali pada pedagang,” kata Syuhairi saat ditemui di ruangannya, Kamis (13/12/2018).
Lalu dirinya mengungkapkan, sebetulnya pedagang juga bisa menuntut paguyuban untuk mengembalikan surat tersebut (surat kuning). “Itu kan milik pribadi bukan milik paguyuban dan mereka harus minta,” ungkapnya.
Dirinya juga memberikan cara alternatif agar pedagang tetap bisa mendaftar ulang, “saya kasih alternatif silahkan daftar ulang ke kami dengan memberikan surat pernyataan bahwa kartu kuning dan BHPTB ditahan oleh paguyuban,” sambungnya.
“Artinya disini adanya urusan internal antara mereka dengan paguyuban, jadi itu kan kertas kuning itu dan BHPTB itu bukan ada di PD Pasar? harusnya mereka minta. Jika mereka tidak berani mereka tuntut kan bisa,” tuturnya.
(Oly)