Surat Terbuka STS Terkait PERWALI KOTA BOGOR Tentang Sanksi PSBB
Jabaronline.com | Bogor – Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bogor, Sugeng Sugeng Teguh Santoso mengkritisi Peraturan Walikota Bogor Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Sanksi PSBB untuk Penanganan Covid 19 di Kota Bogor. Dalam surat terbuka yang dikirim ke BOGOR-KITA.com, Sabtu (16/5/2020), STS membuat catatan kritis mengenai mengenai perwali tersebut. (Redaksi)
Berikut selengkapnya.
DPD PSI Kota Bogor menilai perwali tersebut ngawur. Berdasarkan pemberitaan sebuah surat kabar lokal di Bogor, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pemberlakuan Perwali Kota Bogor no. 37 tahun 2020 tentang petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan sanksi PSBB di Kota Bogor yang diterapkan Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto pertanggal 13 Mei 2020 pukul 00.00 WIB membuat dirinya tergelitik dan bertanya tanya, apakah walikota bisa membuat muatan sanksi yang dituangkan dalam perwali tersebut.
Perasaan tergelitik (berubah-red) menjadi sangat terkejut, ketika membaca pernyataan Walikota Bima Arya yang mengatakan, “semua mungkin diterapkan dan semua kewenangan ada pada kami.”
Dalam Perwali 37 tahun 2020 tersebut diatur sanksi administratif, sanksi sosial dan sanksi denda (sanksi pidana) terhadap warga masyarakat, toko dan tempat usaha yang tidak mematuhi protokol pencegahan Covid 19 dengan sanksi disegel, ditutup bagi restoran, rumah makan dan tempat usaha. Adapula sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dan saksi pidana denda mulai 50 ribu rupiah sampai dengan 50 juta rupiah.
Yang pertama muncul dalam benak saya adalah pertanyaan, apakah walikota mempunyai kewenangan menetapkan sanksi administratif, sosial dan pidana pada badan usaha dan perseorangan berdasarkan Perwali.
Selaku Ketua DPD PSI Kota Bogor menyampaikan keterangan pers tentang beberapa poin terkait Perwali Kota Bogor Nomor 37 tahun 2020 tersebut.
1.Penerapan sanksi administratif dan sanksi pidana pada badan hukum dan atau subyek hukum perseorangan adalah sebuah pengekangan, paksaan yang melanggar hak asasi manusia (HAM) sehingga untuk dapat diterapkannya sanksi administratif dan atau sanksi pidana memerlukan persetujuan dari badan hukum atau subyek hukum perseorangan itu sendiri dalam suatu mekanisme legislasi yang harus dibahas bersama oleh wakil – wakil subyek hukum perseorangan tersebut di lembaga legislasi yaitu DPR/DPRD dan wajib mendapat persetujuan parlemen (DPR atau DPRD).
Peletakkan kewenangan tersebut adalah sesuai dengan teori trias politika (pembagian kekuasaan) antara eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Eksekutif tidak boleh membuat regulasi yang mengekang hak asasi manusia (HAM) tanpa persetujuan parlemen yang dituangkan secara limitatif dalam UU.
Walikota Bima Arya anda telah membuat sanksi administratif dan sanksi pidana denda dalam bentuk aturan Perwali tanpa persetujuan DPRD KOTA Bogor.
2.Berdasarkan pasal 15 ayat ( 1 ) ayat 1 UU 12 tahun 2011 yang diubah dengan UU no. 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan, materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam : A).Undang Undang, B). Perda Provinsi, C). Perda Kabupaten/Kota.
Sama dengan hal tersebut Pasal 238 UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diubah dgn UU No. 9 Tahun 2019 disebutkan, Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penuh seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai ketentuan UU. “Pak Bima Arya sanksi yang anda buat dalam Perwali itu melanggar UU,” kata STS.
3.Perwali nomor 37 tahun 2020 tentang sanksi PSBB ini merujuk pada Perda No. 11 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Perwali ini bagaikan anak yang menyusu pada ibu yang salah.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah bagian dari respon kedaruratan kesehatan masyarakat yang bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 59 UU no. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan junto Peraturan Pemerintah no. 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19 .
Dalam UU kekarantinaan kesehatan hanya diatur saksi pidana. Tidak ada sanksi administratif apalagi sanksi sosial. Walikota Bima Arya mau mengatur soal PSBB atau mengatur soal penyelenggaraan kesehatan. Ini dua hal yang berbeda.
4.Pasal 126 dan 127 Perda nomor 11 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan yang dirujuk oleh Perwali Kota Bogor no. 37 tahun 2020 tentang Sanksi PSBB itu salah kaprah.
Maksud dan tujuan serta subyek hukum yang dikenakan sanksi dalam Pasal 126 dan 127 Perda no. 11 tahun 2018 adalah Penyelenggaran Kesehatan baik klinik atau rumah sakit, tenaga kesehatan, tenaga medis dalam kaitan penyelengaraan kesehatan yang melanggar, seperti tidak punya izin RS, menyelenggarakan layanan kesehatan tidak sesuai dengan tipe dan kelas RS, tidak memberikan layanan keadaan darurat sesuai ketentuan UU dan lain – lain.
Sanksi dalam Perda 11 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan bukan ditujukan pada orang perseorang, restoran, tempat makan, tempat usaha yang tidak mematuhi protokol pencegahan Covid-19.
Selain itu bila Perwali Kota Bogor no. 37 tahun 2020 merujuk pada Perda 11 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, maka Perda tersebut tidak mengatur sanksi sosial membersihkan fasilitas umum.
Ini adalah ide yang tidak memiliki dasar pijakan hukumnya. Ini sanksi yang ingin diterapkan Walikota Bogor dan bukan berdasarkan hukum.
5.Siapa yang akan menetapkan penjatuhan sanksi, jenis sanksi yang akan dijatuhkan, besaran sanksi/denda? Apakah pembuat aturan dalam Perwali yaitu Walikota dan aparaturnya dalam hal ini Satpol PP? Sudah jelas bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, menerapkan prinsip trias politika sebagai upaya check and balance dan penghormatan HAM dengan prinsip fair trial. Dalam prinsip negara hukum ditegaskan bahwa tiada orang dapat dihukum tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.
Sangat menarik pernyataan Kabag Hukum Pemkot Bogor yang dapat menerapkan sanksi pada pelanggar protokol pencegahan covid 19 tanpa proses yustisial.
Ini sangat melanggar HAM dan sewenang-wenang. Pemkot yang membuat aturan sanksi PSBB melalui Perwali dan Pemkot pula yang bertindak sebagai penuntut umum serta hakimnya. “Ini namanya pemusatan kekuasaan. Pasti otoriter dan sewenang-wenang.
6.Dalam siaran pers Walikota Bogor Bima Arya menyatakan bahwa, setelah melalui rapat Forkompinda Kota Bogor maka Perwali no. 37 tahun 2020 tentang Sanksi PSBB ditetapkan. “Apakah pimpinan Kejaksaan, Kepolisian dan Pengadilan di Kota Bogor betul terlibat dalam membuat perwali yang salah kaprah tersebut?”
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas DPD PSI kota Bogor meminta Walikota Bogor mencabut Perwali No. 37 Tahun 2020 tentang Sanksi PSBB di Kota Bogor dan sebagai masukan tambahan, evaluasi kapasitas dan kapabilitas Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor.
Hormat Kami
Sugeng Teguh Santoso
Ketua DPD PSI kota Bogor
Bogor, 15 Mei 2020
sumber :https://bogor-kita.com/