Tahun 2022, Pemkot Bogor Targetkan Eselon III dan IV Bersertifikasi PBJ

Tahun 2022, Pemkot Bogor Targetkan Eselon III dan IV Bersertifikasi PBJ

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM | BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menargetkan tahun 2022 seluruh PNS Eselon III dan IV memiliki sertifikat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sesuai dengan Perwali Nomor 50 Tahun 2020 perubahan atas Perwali 16 Tahun 2019 tentang Wajib Sertifikasi Keahlian Barang /Jasa Pemerintah bagi Pejabat Administrasi Tertentu di Lingkungan Pemkot Bogor.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Taufik mengatakan, di dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengamanatkan kewajiban ASN yang menjadi pelaku PBJ harus bersertifikasi.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Bahkan kedepannya nanti yaitu paling lambat 31 Desember 2023 para pelaku PBJ yaitu PPK, Pejabat Pengadaan dan Pokja Pemilihan tidak cukup hanya memiliki sertifikat keahlian PBJ, namun juga harus memiliki sertifikat kompetensi PBJ seperti yang diamanatkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

Untuk menuju target di 2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah mengeluarkan Perwali Nomor 50 Tahun 2020 perubahan atas Perwali 16 Tahun 2019 tentang Wajib Sertifikasi Keahlian Barang /Jasa Pemerintah bagi Pejabat Administrasi Tertentu di Lingkungan Pemkot Bogor tanggal 18 Juni 2020 dan Perwali Nomor 51 Tahun 2020 perubahan atas Perwali Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemkot Bogor tanggal 18 Juni 2020.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Di Perwali 16 Tahun 2019 pasal 3 ayat (2) tertulis Pejabat Administrator yang telah menduduki jabatan administrator sebelum berlakunya Perwali ini wajib lulus sertifikasi paling lambat 30 Juni diubah menjadi wajib lulus paling lambat 31 Desember 2022,” katanya, Selasa (23/6/2020).

Di pasal 3 ayat (3) Pejabat Administrator tidak lulus setelah jangka waktu 6 bulan maka tidak diberikan TPP tetap sampai lulus sertifikasi PBJ diubah menjadi, Apabila Pejabat Administrator tidak lulus sertifikasi setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (2) maka tidak diberikan TPP Tetap sampai lulus sertifikasi.

Perubahan di pasal 3 ayat (6) Wajib lulus sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi pejabat administrator yang akan pensiun sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Sementara untuk jabatan pengawas. Di rumusan awal pasal 4 ayat (1), PNS yang akan diangkat dalam jabatan pengawas setara eselon IVa wajib lulus sertifikasi paling lambat 31 Desember 2020 diubah menjadi, ayat (1) PNS yang akan diangkat dalam jabatan pengawas setara eselon IVa wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan pengadaan barang dan jasa. Ayat (1a) Bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib lulus sertifikasi paling lambat 1 (satu) tahun sejak menduduki jabatan pengawas setara eselon IVa.

Ayat (2) Pejabat pengawas setara eselon IVa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah menduduki jabatan pengawas sebelum berlakunya Perwali ini wajib lulus sertifikasi paling lambat 31 Desember 2020 diubah menjadi paling lambat lulus sertifikasi 31 Desember 2022.

Di ayat (3) Apabila Pejabat Pengawas tidak lulus setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka tidak diberikan TPP tetap selama 6 bulan diubah menjadi Apabila Pejabat Pengawas tidak lulus sertifikasi setelah jangka waktu pada pasal 2 maka tidak diberikan TPP Tetap sampai lulus sertifikasi.

“Kenapa awalnya batas paling lambat kita berlakukan sampai tahun ini, itu sebenarnya kesiapan BKPSDM untuk target 2023 sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018,” kata Taufik.

Sebab, disebutkan di dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 bahwa tahun 2023 PPK, pejabat pengadaan, pokja pemilihan wajib memiliki sertifikat PBJ.

“Sebetulnya dari bulan Maret itu kita sudah mengagendakan untuk merevisi Perwali ini bersama bagian hukum, bagian PBJ dan BKAD karena tidak akan terkejar target tahun ini, baik yang sedang diklat atau yang akan mengikuti diklat,” jelasnya.

Taufik berujar, jika ada PNS yang akan menduduki jabatan administrator setingkat eselon III maka wajib lulus sertifikasi PBJ.

“Harapan kita dari adanya regulasi ini agar tata keuangan dan barang di masing-masing OPD tertata dengan rapi sesuai dengan sistem akuntansi pengelolaan keuangan dan barang. Fungsinya agar di setiap OPD ada PPK masing-masing, tidak ke OPD lain,” ujarnya.

“Jadi, tidak niatan untuk menghambat seseorang dan ini pure (murni) syarat dalam rangka reformasi birokrasi untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan meningkatkan kompetensi ASN,” tegas Taufik.

Inti perubahan perwali ini kata dia, untuk meningkatkan kompetensi ASN pengelola barang dan jasa dan juga persyaratan promosi jabatan. Kebijakan ini hasil kolaborasi dengan OPD lainnya. Tujuannya agar semua ASN paham mengenai pengadaan barang dan jasa, terutama yang menduduki jabatan struktural.

“Sementara untuk tahun ini anggaran diklat hampir 80 persen di refocusing ke penanganan Covid-19, diklat 3 angkatan terpaksa tertunda,” sebut Taufik.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Korpri Kota Bogor ini menghimbau kepada seluruh ASN agar fokus kepada tugas pokok dan fungsinya, jaga kebersamaan dan tetap melayani masyarakat dengan baik.

Terpisah, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Bogor, Henny Nurliani menuturkan, sertifikat PBJ merupakan tanda bahwa ASN sudah mengikuti diklat dan memenuhi syarat dinyatakan lulus ujian keahlian PBJ.

“Struktur anggaran baik APBD dan APBN itu rata-rata 30-40 persen adalah pengadaan barang dan jasa. Jadi, penting yang terlibat dalam pelaksana anggaran memahami proses pengadaan barang dan jasa, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaannya,” ujarnya.

Menurutnya, penyerapan anggaran menjadi tolok ukur pembangunan pemerintah. Jika serapan anggarannya baik, artinya pelaksanaan kegiatan dan pembangunannya berjalan lancar.

“Artinya memahami pengadaan barang dan jasa itu penting,” jelasnya.

Untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah sudah mengatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

“Jadi disitu sudah diatur, tidak bisa anggaran pemerintah digunakan sembarangan, ada mekanismenya yang harus dipatuhi dan dipahami oleh semua stakeholder pelaksana anggaran,” jelasnya.

Henny menyatakan, proses PBJ tujuannya agar efektif, efisien dan menghasilkan barang dan jasa yang sesuai serta bermanfaat. Keberhasilannya dipengaruhi Sumber Daya manusia (SDM) di dalam proses pengadaannya.

“Mereka bisa melakukan proses pengadaan kalau sudah memiliki sertifikat, sudah paham pengadaan barang dan jasa agar bisa meminimalisir kesalahan,” katanya.

Henny menyebutkan, saat ini PNS di Lingkungan Pemkot Bogor yang sudah memiliki sertifikat keahlian barang dan jasa pemerintah berjumlah 217 orang. Terdiri dari 179 orang pejabat struktural eselon II, III, IV dan 38 pegawai non struktural (fungsional, pelaksana).

“Kalau kita melihat jumlah jabatan struktural (eselon III, IV) ada sekitar 952 orang. Artinya belum semua memiliki sertifikat PBJ,” katanya.

Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan, regulasi Perwali 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Perwali 16 Tahun 2019 dan Perwali 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Perwali 17 Tahun 2019 merupakan kebijakan Pemkot Bogor yang menitikberatkan pada kebutuhan organisasi yang perlu segera ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional, mengingat saat ini tupoksi yang dijalankan ASN harus sejalan dengan peningkatan kapasitas dan pengetahuan dalam profesi.

“Salah satunya pemenuhan sertifikasi PBJ untuk menjalankan fungsi menghindari ketidaktahuan dalam prosedural pengadaan pemerintah,” kata dia.

Red

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author