Tebang Pohon Ilegal, Pemilik Dealer Yamaha Bawa Nama Pejabat "Dikenakan Denda Paksa dan Sanksi Pidana"
BANDUNG | JABARONLINE.COM – Pemilik dealer Motor jalan Inggit ganarsih no 46-48, Kelurahan Ciateul kecamatan Regol, diduga telah melanggar Perda no 9 tahun 2019 tentang K3.
Berawal laporan masyarakat setempat terkait pembongkaran trotoar (fasum) dan penebangan pohon yang dilakukan oleh pemilik rumah dan dealer motor no 46 – 48 jalan Inggit ganarsih, kelurahan Ciateul kecamatan Regol kota Bandung.
Saat dikonfirmasi beberapa masyarakat dengan adanya laporan pembongkaran trotoar dan menebang pohon, tanpa seizin RT/RW setempat, bahwa pemilik rumah no 46 tersebut adalah kepunyaan dari pemilik dealer yamaha yang berada dijalan Inggit Ganarsih no 48 kota Bandung.
Saat mendatangi pemilik rumah tersebut untuk konfirmasi lebih lanjut terkait perda nya, telah membangun akses halaman rumah didalam aset milik daerah yaitu trotoar dan pohon yang ditebangnya.
Dudi mengatakan, bahwa terkait pembongkaran trotoar dan penebangan pohon silahkan menghubungi pak johan yang dari dealer Yamaha jalan Inggit Ganarsih no 48 karena beliau yang urus ijin ijin nya terkait ijin bongkar trotoar (fasum) dan penebangan pohon.
“Coba aja Pak Raymon, Karena pak Raymon sebagai pemilik rumah no 46 tersebut sedang tidak ada, “Ujar Dudi pengelola dealer.
Namun saat di minta keterangan kepada johan terkait pelanggaran perda, Johan mengatakan, kita tau ada perdanya, masa kita nebang sendiri , kemarin dari LSM, satpol PP kecamatan, dan satpol PP kota Bandung yang datang, sekarang dari wartawan. Kata Johan.
“bahwa untuk ijin terkait bongkar trotoar dan penebangan pohon, Johan telah berkordinasi dengan Idris selaku Kabid penegakan penertiban satpol PP kota bandung, “ujar Johan saat via What’s App. Belum Lama ini.
Namun sangat histeris, saat menghubungi pejabat penegak perda dari satpol PP kota Bandung (Idris), beliau tidak pernah merasa dapat koordinasi bahkan memberikan ijin kepada Johan selaku yang mengurus ijin bongkar (Fasum) trotoar dan penebangan pohon.
Idris mengatakan masalah penebangan pohon tersebut saya tidak tahu, bahkan tidak kenal dengan Yang namanya johan. Tapi memang biasanya dilapangan suka seperti itu menjual nama pejabat.
“Dan ini Sangat berani sekali pelaku tersebut bawa – bawa nama pejabat, Lagi pula kalaupun mereka akan melakukan, itu ada prosedurnya dari mulai DPMPTSP sampai ke DPKP3. Sabtu (10/10/20) “jelasnya. Melalua pesan What’s App.
Satpol PP bukan instansi pemberi izin hanya di penegakan Perda dan/atau Perkada. Jadi filapangan jangan cepat percaya kalau ada yang nyebut – nyebut nama pejabat. Kita hari Senin kelapangan “tegas keterangan Idris Kabid penegakan Satpol PP kota Bandung.
Sangat menarik pengakuan johan ini selaku dari pemilik dealer yamaha. Yang urus ijinnya telah melakukan pembohongan publik kepada awak media.
Dengan hasil pengakuan dari (idris) kabid penegak perda dari satpol pp tersebut, yang merasa tidak tahu dan tidak ada kewenangan dalam memberikan ijin kepada johan.
SATPOL PP Kota Bandung Cek Lokasi Penebangan Pohon
Pada akhirnya pihak waratawan meminta pejabat satpol PP kota Bandung, Kabid Penegakan dan Penertiban untuk bisa menindak secara tegas untuk bersama sama mendatangi Johan pemilik dealer Yamaha tersebut, agar pemilik dealer tersebut sebagai pelaku penebangan pohon liar bisa dikenakan sangsi sesuai Perda yang berlaku.
Saat dijumpai di kantor dealer Yamaha yang berada di jalan Inggit ganarsih. Johan memberikan keterangan, bahwa dirinya tetap mengakui sempat pernah menghubungi Idris selaku kabid pada beberapa bulan yang lalu setelah penebangan pohon liar tersebut.
” Dan saya telah memberikan uang sebesar Rp. 10 Jt kepada oknum yang mengaku pegawai dinas pertamanan yang bernama Reza, “Terang Johan. Senin (12/10/20). Dihapan Idris.
Kemudian Johan memberikan percakapan whatsapp antara Johan dengan reza yang telah di copy print, didalam percakapan tersebut ditemukan Johan telah mentransfer sejumlah uang Rp.10jt kepada reza yang mengaku orang dari dinas pertamanan.
Namun ada hal yang aneh, kenapa kalau benar Johan merasa dirinya telah ditipu atau dirugikan oleh Reza, kenapa johan tidak melaporkan Reza kepada pihak yang berwajib, bahkan Reza telah menyebutkan bahwa dia orang dari dinas pertamanan.
Apakah Johan benar benar telah ditipu oleh Reza ataukah ada unsur gratifikasi bahwa johan memberikan uang sejumlah Rp.10jt dengan cuma cuma karena Reza memergoki penebangan tersebut, dan karena takut dilaporkan.
Johan pemilik dealer yamaha jalan inggit ganarsih diduga telah melanggar perda No 9 tahun 2019 tentang K3,berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (“PP Jalan”). PP Jalan ini salah satunya mengatur tentang bagian-bagian jalan yang meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan (Pasal 33 PP Jalan), Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
Hal ini berarti, fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara apapun, termasuk dimiliki secara pribadi dengan alasan trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki atau Fasum.
Dan juga Johan melanggar UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi konsumsi publik, Pembohongan Publik, Johan menerangkan kemarin LSM, dan satpol PP kecamatan, lalu Satpol PP Kota Bandung, ternyata hanya LSM dan satpol PP Kecamatan yang hadir, tidak ada satpol PP Kota bandung.
Kalau pun sesuai bukti yang diserahkan oleh johan kepada Idris terkait ada anggota satpol PP yang memberikan surat secara kedinasan, berarti diduga ada oknum satpol PP yang melakukan pungli yang seharus nya ditindak tegas, ini malah melakukan pembiaran seolah oknum anggota satpol PP ini memback up atas pelanggaran tersebut, dan johan seharusnya melaporkan adanya niat baik untuk menebang pohon, lapor dulu ke tingkat kecamatan dan kepada MP trantrib satpol kecamatan, setidaknya baru akan mendapat arahan untuk ketingkat SKPD yang terkait, karena ini menyangkut lingkungan, bukan dengan secara bawa nama atau jual jual nama pejabat penegak perda satpol pp kota bandung.
Idris Kabid penegakan dan penertiban satpol pp kota bandung telah melakukan tindak tegas terkait pelanggaran perda yang dilakukan oleh johan pemilik dealer motor no 46 – 48 jalan inggit ganarsih kelurahan ciateul kecamatan regol kota bandung.
“Apapun dasar alasan keterangan dari pihak pelaku (Johan) tetap telah melanggar Perda nomor 9 tahun 2019 tentang K3, Pelaku secepatnya dikenakan sanksi denda paksa sebesar Rp 10jt ke kas daerah, dan dikenakan sanksi admistrasi maupun pidana dipersidangan, dan harus segera melaporkan kepada DPKP3 terkait Penebangan pohon tersebut, dan harus meminta ganti beberapa bibit pohon yang harus ditanam kembali kepada DPKP3 Dilokasi rumah tersebut, ” tegas Idris saat memberikan keterangan di kantor dealer motor jalan Inggit Ganarsih no 48, Regol kota Bandung. Senin (12/10/20).
“Kami akan tempuh secara prosedur dengan melakukan panggilan kepada Johan hari jumat mendatang untuk segera memproses terkait langgar Perda no 9 tahun 2019,”jelas Idris.
Kita menunggu dan memantau lebih lanjut hingga proses pengenaan sangsi terhadap Johan pemilik dealer motor tersebut dilaksanakan oleh Pemerintahan Satpol PP kota Bandung.
Penulis : Roby/Herman