Terapkan Restorative Justice, Polres Sumenep Berhasil Damaikan Dia Warga yang Berselisih Paham

Terapkan Restorative Justice, Polres Sumenep Berhasil Damaikan Dia Warga yang Berselisih Paham

Smallest Font
Largest Font

SUMENEP | JABARONLINE.COM – Jajaran Polres Sumenep berhasil mendamaikan Innama Suryaningsih dan Nur Aini, warga Desa Kalimook Kecamatan Kalianget yang saling lapor, Kamis (14/4/2022).

Keduanya berselisih paham karena kesalahpahaman. Keberhasilan penyidik Polres Sumenep ini menangani kasus tersebut dengan pendekatan ‘restorative’restorative justice’.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Perseteruan keduanya pun berakhir damai dan saling memaafkan.

Penasehat hukum Innama Suryaningsih, Yolies Yongky Nata membenarkan bahwa perselisihan antara Innama Suryaningsih dan Nur Aini berakhir damai.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Hal itu, kata dia, dikarenakan pihak Polres Sumenep menerapkan ‘restorative justice’. “Iya benar, kemarin kamis 13 April 2022 tepatnya jam 10.00 WIB di polres Sumenep telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak yang berperkara,” katanya melalui sambungan telepon.

“Dan kemarin telah ada permintaan maaf dari saudari Nur Aini sehingga menurut klien kami perkara tersebut tak perlau dilanjut. Klien kami dengan tulus memaafkan saudari Nur Aini serta berharap peristiwa seperti ini tidak terulang lagi,” ucap pria yang kerap disapa mas Yongky itu.

Lebih lanjut, pihaknya sangat mengapresiasi terhadap kinerja Polres Sumenep karena berkat jajaran polres sumenep upaya restorasi dapat diwujudkan.

“Saya salut sama jajaran penyidik Polres Sumenep, karena bisa mengupayakan dan memaksimalkan restorasi justice ini,” ungkapnya. (Oly)

Editors Team
Daisy Floren