Terdakwa ‘Seks’ VA, Dituntut 5 Tahun Penjara
JABARONLINE.COM | GARUT – Terdakwa kasus ‘seks’ berinisial VA yang juga berprofesi biduan dangdut di Garut, akhirnya dituntut hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 1 miliar. Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut dalam sidang lanjutan kasus pada tahun 2019 silam yang sempat menghebohkan publik.
Dalam sidang lanjutan tiga terdakwa VA, AD dan WE dihadirkan dalam sidang tertutup yang berlangsung selama 30 menit tersebut. Ketiga terdakwa Pasal 8 jo Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kasi Pidum Kejari Garut Dapot Dariarma menjelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) menjerat ketiga terdakwa dengan hukuman berbeda. VA mendapat tuntutan hukuman yang paling berat.
“Terdakwa VA, tuntutan dari kami yakni lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider tiga bulan kurungan,” ucap Dapot di Pengadilan Negeri Garut, Jalan Merdeka, Kamis (5/3/2020).
Sedangkan kata Dapot, terdakwa AD dan We, sambung Dapot, dituntut hukuman penjara 4 tahun. “Denda sama Rp 1 miliar atau subsider tiga bulan kurungan,” katanya.
Sidang berjalan sekitar 30 menit. Dalam sidang lanjutan ini VA terlebih dahulu menjalani sidang sendiri. Usai VA, terdakwa AD dan We kemudian menjalani sidang.
usai sidang, VA tak memberikan komentar apa pun. Dia langsung dibawa petugas kembali ke ruangan tahanan khusus wanita dengan menggunakan rompi berwarna orange.
(Atu)