Tergugat Tidak Hadir, Gugatan Perdata PT BAB Batal Digelar

Tergugat Tidak Hadir, Gugatan Perdata PT BAB Batal Digelar

Smallest Font
Largest Font

PURWAKARTA | JABARONLINE.COM – Akibat pihak tergugat atau kuasa hukumnya tidak hadir, maka sidang gugatan perdata Edy Sopian, Direksi PT BAB  (Bagus Abdi Bangsa)  terhadap KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Purwakarta dan BNI Jakarta, batal digelar di Pengadilan Negeri Purwakarta, Rabu (3/3/21).

“Kenapa tidak hadir, tidak ada alasan yang jelas, karena tak ada seorang pun perwakilan mereka,” jelas Yadi Permana, S.H,  kuasa hukum Edy Sopian,  kepada jabaronline.com.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Yadi menerangkan, majelis hakim terpaksa menunda sidang sampai tiga minggu mendatang.

Baca Juga : Tunggu Perpres, Pansus B Belum Bisa Tentukan Besaran Tarif

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Pengadilan akan memanggil kembali tergugat pada 24 Maret 2021 mendatang,” ujar Yadi Permana dari LPKSM SATRIA (Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum, Lembaga Perlindungan Konsumen Satria).

Ia menilai, lelang yang dilakukan KPKNL Purwakarta,  adalah perbuatan melawan hukum, karena tidak sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku.

“Karena proses lelang yang dilakukan KPKNL Purwakarta tidak sesuai UU dan peraturan yang berlaku, sehingga klien saya merasa dirugikan,” jelasnya.

Pihak tergugat, terang Yadi selain KPKNL dan BNI. Turut tergugat Yongki dan Jonathan Stevenson, selaku pemenang lelang.

Kronologis kejadian, kata Yadi, Edy Sopian adalah Direksi PT BAB, sebuah pabrik rumah beton, yang berlokasi di Desa Cibatu, Kecamatan Cibatu, Purwakarta.

” Tapi, yang bersangkutan  tidak dilibatkan dalam perjanjian akad kredit (pinjaman) yang dilakukan Sucipto Chandra, pemilik perusahaan dengan BNI,” ujarnya.” Padahal seorang  Direksi merupakan pemimpin tertinggi dalam perusahaan tersebut,” imbuhnya.

Ia menambahkan,  Sucipto Chandra tidak ikut menggugat, karena akan mudah dieksepsi oleh lawan, lantaran Sucipto terikat oleh Pasal 1365 yang diatur dalam perjanjian akad kredit.

Turut mendampingi Yadi  Permana, Koordinator Aliansi Kian Santang H. Elan Sopyan dan sejumlah pengurus LSM lainnya. Yadi berharap, gugatan bisa dikabulkan pengadilan, demi memenuhi rasa keadilan.

Reporter : Tim Pwk

Editors Team
Daisy Floren