Terkait Cagar Budaya, Ini Yang Diusulkan Kp. Norman Hadinero Kepada Presiden Jokowi
JABARONLINE.COM – KP Norman Hadinegoro sebagai pemerhati budaya berharap Presiden Jokowi mengeluarkan KEPPRES perlindungan dan pelestarian budaya sebagai nilai penting perjalanan sejarah bangsa Indonesia, untuk ilmu pengetahuan generasi milenial. pendidikan, agama dan sejarah perjalanan peradaban bangsa indonesia.
Selain itu, KP Norman Hadinegoro berharap para Penggiat, pelaku budaya dan seni harus berani menyampaikan ke Pemerintah Pusat melalui Presiden RI untuk memperjuangkan dana pelestarian cagar budaya yang tersebar di nusantara sebagai aset bangsa yang selama ini bantuan sangat minim.
“Semoga melalui APBN dan APBD dan diikut sertakan pembiayaan dari Perusahaan Plat merah dan Swasta akan menggairahkan potensial kunjungan wisata mancanegara,” harap Kp. Norman dalam keterangan resminya, Sabtu 10 September 2022.
Dirinyi mengatakan lagi, bahwa kita sudah memiliki Undang Undang Republik Indonesia No 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya sudah berusia 12 tahun yang isinya kewajiban Pemerintah membiayai, melindungi dan melestarikan Cagar budaya tetapi kenyataannya belum maksimal penerapatan UU NO 11 Tahun 2010.
Seperti kita ketahui banyak situs situs peninggalan peradaban dan peninggalan sejarah dirusak bahkan dihancurkan oleh oknum oknum tertentu.
Bantuan dana kegiatan untuk pelestarian jenis cagar budaya contoh seperti karaton surakarta sudah lama terhenti bantuan dari pemerintah sangat minim sekali termasuk Kesultanan yang masih bertahan sangat memprihatinkan nasibnya.
“Pemerintah sangat berkewajiban melindungi Cagar Budaya dari peninggalan leluhur berupa situs, bangunan, karya seni tenun, batik, candi candi, pusaka baik barang bergerak seperti tari tradisi yang sudah berabad lamanya dari peninggalan leluhur bangsa indonesia,” jelasnya.
Lebih lanjut, Norman menjelaskan lagi, dengan adanya Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2010 isinya Tentang Cagar Budaya Penerapan dan Sangsi Hukum belum sepenuhnya diterapkan.
Keberadaan Cagar Budaya memiliki Nilai sangat penting bagi Sejarah bangsa, untuk Ilmu Pengetahuan generasi sekarang , Pendidikan, Agama, dan atau Kebudayaan melalui Proses Penetapan.
Cagar Budaya adalah Warisan Bersifat Kebendaan berupa benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya di Darat dan di Air yang Perlu di Lestarikan Keberadaannya karena memiliki Nilai penting bagi Sejarah bangsa, untuk Ilmu Pengetahuan generasi sekarang , Pendidikan, Agama.
“Sebagai contoh Karaton Surakarta sebagai pusat peradaban kebudayaan jawa terdapat sebuah bangunan luas arel 63 hektar, bangunan dan benda isi didalamnya sudah masuk kreteria Cagar Budaya wajib dilindungi. Pembiayaan diharapkan dari angaran APBN, APBD serta bantuan pihak lain untuk kelestarian sebagai pusat peradaban,” imbunya.
Menurut Kp Norman, jenis perlindungan Pemerintah dan membiayai antara lain:
Benda Cagar Budaya yang dimaksud adalah benda alam, atau bangunan peninggalan sebuah kerajaan yang masih utuh dan masih ada keberadaannya,
benda buatan manusia berupa Busana Tradisi. Pusaka, gamelan, kain songket, tenun, batik, Keris, tombak, perpustakaan, kereta kencana yang masih utuh dalam satu kesatuan yang usianya diatas 50 tahun.
Perlindungan terhadap Benda bergerak adalah kesenian, ritual tradisi yang sudah ratusan tahun keasliannya masih terawat. Contoh ritual tradisi bedhaya ketawang, tari tradisi , ritual satu suro merupakan satu kesatuan sebagai cagar budaya mendapat hak perlindungan Pemerintah .
KP Norman membaca pasal 1 ayat 22, ayat 24,25 UU No 11 tahun 2010 Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan Nilainya dengan cara melindungi, Mengembangkan, dan memanfaatkannya.
Perlindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari Kerusakan, kehancuran atau kemusnahan dengan cara penyelamatan, pengamanan, Zonasi, pemeliharaan dan Pemugaran cagar budaya.
Pengamanan adalah Upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari Ancaman dan atau gangguan.
Contoh Karaton Surakarta Hadiningrat adalah saksi sejarah memiliki peranan penting . Benda dan bangunan telah berusia ratusan tahun sebagai cagar budaya.
Membaca Pasal 29 ayat 2 UU No 11 Tahun 2010 bahwa Setiap orang dapat berpartisipasi dalam melakukan pendaftaran terhadap benda bangunan, struktur dan lokasi yang diduga sebagai Cagar Budaya meskipun tidak memiliki dan menguasai. Pada Pasal 55, 56, 66 UU No 11 Tahun 2010 disebutkan :
1, Setiap orang Dilarang dengan sengaja mencegah, menghalang – halangi atau menggagalkan upaya pelestarian Cagar Budaya.
- Setiap orang dapat berperan melakukan Perlindungan Cagar Budaya.
- Setiap orang Dilarang Merusak Cagar Budaya baik seluruh maupun bagian – bagiannya dari kesatuan, kelompok, dan atau dari letak asal.
SANKSI PIDANA DAN DENDA :
Pada Pasal 55,104,105 :
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang – halangi atau menggagalkan upaya pelestarian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 di PIDANA dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
Pasal 105 :
Setiap orang yang dengan sengaja Merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) Di Pidana dengan paling singkat 1 (Satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau Denda paling sedikit Rp. 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000 (Lima Milyard Rupiah).
A). Bahwa Cagar Budaya merupakan kekayaan Budaya Bangsa sebagai wujud pemikiran dan Prilaku kehidupan manusia yang penting artinya bagi pemahaman manusia dan pengembangan sejarah, Ilmu pengetahuan dan Kebudayaan dalam kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara sehingga perlu Dilestarikan dan Dikelola secara tepat melalui Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan dalam rangka memajukan Kebudayaan Nasional untuk sebesar – besarnya Kemakmuran rakyat.
B). Bahwa untuk Melestarikan Cagar budaya, Negara BERTANGGUNG JAWAB dalam pengaturan Pelindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Cagar Budaya.
C). Bahwa Cagar Budaya berupa benda, Bangunan, Struktur, Situs dan Kawasan perlu dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk Melindungi, Mengembangkan dan Memanfaatkan Cagatjn Budaya.
D). Bahwa dengan adanya perubahan Paradigma pelestarian Cagar Budaya, diperlukan keseimbangan aspek Ideologis, Akademis, Ekologis dan Ekonomis guna Meningkatkan Kesejahteraan rakyat..
Terkait dengan adanya Undang Undang Cagar Presiden Jokowi mengeluarkan KEPPRES untuk pelaksanaan melindungi Cagar Budaya,sebagai warisan leluhur Peninggalan Nenek Moyang bangsa Indonesia.
Demikian Kp Norman menjelaskan gagasannya dan harapannya.
Sumber: Kp. Norman Hadinegoro.