Terkait Perda Rutilahu, Hen Hen Asep Suhendar : Pengawasannya Harus Maksimal Agar Manfaatnya Bisa Dirasakan KPM
JABARONLINE.COM – Wakil Ketua DPRD III Kabupaten Bandung, Hen Hen asep Suhendar, Dengan Adanya Perda yang di setujui terkait peraturan daerah (Perda) yang di setujui tentang Program rumah tidak layak huni (rutilahu) di Pemkab Bandung, pengawasannya harus benar benar maksimal dan segera terselesaikan agar manfaatnya bisa dirasakan oleh Keluarga penerima manfaat (KPM).
Menurut Legislator dari Fraksi PDIP itu, Program rutilahu harus benar benar sampai kepada mereka penerima manfaat, karena suatu keharmonisan dan kebahagian keluarga dimulai dari kenyamanan rumah itu sendiri.
“Jadi terkait pengawasan Program tersebut pas pelaksanaan realisasi pengawasannya harus maksimal, agar manfaatnya dapat dirasakan dengan maksimal oleh penerima manfaatnya”, katanya usai kegiatan silaturahmi bersama masyarakat di Desa Tanjung Sari Selasa, (11/07/2023).
“Target Program rutilahu di Kab. Bandung, dikatakanya lumayan cukup banyak dan sudah di akomodir dan di realisasikan sebagian,” ujarnya.
“Kemudian Terkait dengan realisasi Program yang tidak tepat sasaran atau Dulur Deuket Deheus, Dikatakan Hen Hen, kalo ada yang seperti itu, Tolong beritahu kami, atau memberi tahukan kepada perangkat Desa setempat semuanya akan di revisi ulang,” katanya.
“Mudah-mudahan dengan munculnya Perda ini sedikitnya bisa meringankan masyarakat yang rumahnya tidak layak huni semoga terselesaikan dan semua dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat semua,” ungkapnya***