Thomas Lembong Telah Ditetapkan Jadi Tersangka, Negara Rugi 400 Miliar
JABARONLINE.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung),Kramat - Jakarta Selatan telah menentapkan Thomas Lembong , Mantan menteri Perdagangan 2015-2016 telah menjadi tersangka dugan kasus korupsi impor gula yang telah menyalahi aturan dan memberikaan izin kepada swasta.
"Awalnya, Kejagung menyebutkan pada Mei 2015 lalu bahwa Indonesia mengalami surplus gula. Dengan demikian, tidak diperlukan melakukan impor gula. Akan tetapi pada tahun yang sama yaitu 2015 tersebut Menteri Perdagangan yaitu saudara Thomas memberikan persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih (GKP)," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat konferensi pers, Selasa (29/10/2024).
Dalam peliputan siang ini, pihak Jabaronline bersama tim Pers yang menghadiri konfrensi pers melihat Thomas Lembong tetap tersenyum mengenakan rompi merah bersama Charles keluar dari kejagung.
Setelah menjalani pemeriksaan ketiga kemarin, kejagung menyebut bahwa Thomas Lembong sebelumnya telah diperiksa sebanyak 3 kali sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidikan atas perkara ini dilakukan sejak Oktober 2023, dengan total kerugian negara mencapai Rp 400 miliar.
"Terkait dengan kerugian keuangan negara yang sudah disampaikan bahwa ini akan terus dihitung untuk pastinya seperti apa. Mengenai aliran dana itu akan didalami juga,” kata Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu,(30/10/2024).
(Tiara)