Tiada Henti, Polisi Kembali Ungkap Kasus Narkotika Sepanjang Bulan November
Bogor – Kasus peredaran narkotika tiada henti, Polresta Bogor Kota kembali menangkap tersangka kasus narkotika yang terungkap di sepanjang November 2019 di wilayah kota dan kabupaten Bogor.
“Jumlah kasusnya 11 perkara, sedangkan tersangka yang kita amankan 13 orang. Dari tangan tersangka ini, kita amankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, jenis tembakau sintetis dan obat keras berbagai merk, totalnya 415, 2 gram jenis sabu dan tembakau, dan 474 butir obat keras,” ungkap Kombes Pol Hendri saat preesconference di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (6/12).
Kata Kombes Pol Hendri Fiuser, modus yang dilakukan para tersangka ini beragam, para tersangka itu melakukan transaksi jual beli dengan cara ditempel menggunakan kemasan plastik klip kecil. Kemudian secara online, ada juga sebagai kurir dan menjual obat keras tanpa izin.
“Ke 13 tersangka ini kita amankan di sejumlah tempat umum, baik di wilayah kota atau pun kabupaten Bogor, dan ada juga di kontrakan,” ucapnya.
Menurut Hendri, penangan kasus ini merupakan fenomena gunung es. Artinya semakin pro aktif jajaran polisi menangani kasus tersebut, maka semakin banyak juga yang terungkap.
“Seperti kita tahu, secara umum Indonesia itu memang sarang empuk untuk peredaran narkoba jenis sabu. Jadi di negara-nagara Asia Tenggara itu, salah satunya Indonesia yang dianggap banyak pengguna narkotika dan di sini dibutuhkan keaktifan petugas untuk terus mengungkap. Yang jelas secara umum Indonesia termasuk darurat narkoba,” papar Hendri.
Terkait pengungkapan kasus ini pihak kepolisian akan terus mengupayakan dalam mengungkap kasus-kasus peredaran narkoba, mulai tingkat mabes dengan bekerja sama BNN. Pihaknya pun mengatakan bahwa barang-barang terlarang ini bukan di produksi didalam negeri, melainkan di daerah-daerah tertentu yang memproduksi narkoba dengan jumlah yang besar, kemudian diedarkan di Indonesia.
Oleh karena itu, para tersangka yang saat ini diamankan, akan terus didalami. Para tersangka ini dikenakan pasal tentang narkotika dan pasal 197 Undang Undang RI Nompr 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun pidana atau denda paling sedikit Rp 1 miliar.
Redaksi – 003