Tiga Pilar, Polres Indramayu Lakukan Giat Yustisi Pelanggar Prokes ke Masyarakat

Tiga Pilar, Polres Indramayu Lakukan Giat Yustisi Pelanggar Prokes ke Masyarakat

Smallest Font
Largest Font

INDRAMAYU | JABARONLINE.COM – Dimasa wabah Covid-19 masih menjadi momok yang menakutkan bagi khalayak masyarakat banyak, khususnya di Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat. Maka dari itu Pencegahan Penyebaran Covid 19 dan pendisiplinan Protokol kesehatan, lebih di tingkatkan lagi. Polsek Indramayu Kota jajaran Polres Indramayu bersama Koramil dan Sat Pol PP, lakukan Penindakan para pelanggar Protokol Kesehatan melalui Ops Yustisi secara stasioner di sekitar Terminal Indramayu & Toserba Yogya Indramayu, Kabupaten Indramayu, Rabu (6/1/21).

“Giat tersebut rutin dilakukan agar masyarakat selalu melaksanakan protokol kesehatan, terutama dalam penggunaan masker,” ungkap Kapolsek Indramayu AKP H. Suhendi melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

“Dalam giat tersebut petugas gabungan menindak pelanggar tidak menggunakan masker sebanyak 25 (Dua Puluh Lima) orang,” sambungnya.

Giat Yustisi Pelanggar Prokes ke Masyarakat.

“Penindakan yang diberikan bagi para pelanggar beragam, baik teguran secara lisan hingga sangsi Sosial,” jelasnya.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Lebih lanjut Budiyanto mengatakan bahwa pemberian sangsi tersebut, bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar. Dan diharapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

Reporter : M. Sanaji

Editor : Atx

Editors Team
Daisy Floren