Tim Advokasi Bedas Lapor Pelanggaran Kampanye Kepada Bawaslu Kabupaten Bandung

Tim Advokasi Bedas Lapor Pelanggaran Kampanye Kepada Bawaslu Kabupaten Bandung

Smallest Font
Largest Font

SOREANG | JABARONLINE.COM – Tim Advokasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung, Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Bedas) melakukan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa Tenjolaya, Kecamatam Pasirjambu, Kabupaten Bandung pada tahapan kampanye Pilbup Bandung 2020.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Tim Advokasi kepada Bawaslu Kabupaten Bandung, yang diterima langsung oleh Staf Penanganan dan Pelanggaran pada Bawaslu, Hasan Santosa, Kamis (12/11/2020).

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Baca Juga : Pasangan BEDAS Siap Mediasi Pensiunan Perkebunan PTPN VIII

Laporan tersebut berisi tentang adanya dugaan pelanggaran oleh Kades berinisial IS yang secara terang-terangan mengajak warga untuk memilih salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung. Ajakan IS tersebut terekam dalam video berdurasi 33 detik dan ramai diperbincangkan.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

“Ibu-ibu siap nya, naon ieu teh, naon ieu teh. Nu Pasti nomer hiji dukung nya. Khusus urang Bebera nomor hiji (Ibu-ibu siap ya. Apa ini, apa ini, apa ini? (sambil menunjuk tulisan Nu Pasti di kemeja salah seorang tim sukses). Nu pasti nomor satu dukung ya (sambil mengangkat telunjuknya simbol nomor 1),” ujar IS dalam tayangan video tersebut.

Ketua Tim Advokasi Paslon Bedas, Dadi Wardiman mengatakan, pihaknya melaporkan kejadian atau fakta yang terjadi di lapangan termasuk video yang beredar terkait penggiringan massa yang dilakukan IS untuk memilih salah satu paslon.

“Meskipun pihak Bawaslu sedang melakukan penelurusan, tapi karena kami melaporkan, jadi kemungkinan laporan kita yang akan diproses. Dari pihak Bawaslu pun menyesalkan, karena sebelumnya memang Bawaslu sudah menyosialiasikan kepada para kepala desa dan memberikan arahan bahwa mengikuti kampanye adalah kesalahan dan itu masuk pidana pemilu,” ujar Dadi ditemui usai melapor di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Kamis (12/11/2020).

Menurut Dadi, berbicara Undang-undang Desa, jika terbukti kades tersebut melakukan pelanggaran, bisa sampai diberhentikan dari jabatannya. Sedangkan dalam Undang-undang Pemilu bisa dikenakan hukuman pidana dan denda.

“Sebelum ini kita juga melaporkan kades Hegarmanah (Cikancung). Dan ini (Kades Tenjolaya) yang kedua. Meskipun kita banyak menerima laporan dari tim relawan tingkat bawah, banyak kades melakukan hal serupa meski tidak secara terang-terangan. Yang masuk ke data kita sudah lebih dari lima orang kades. Makanya kami mencurigai ini disekemakan,” ungkapnya.

Pihaknya berharap Bawaslu bisa berperan lebih hingga memberikan efek jera kepada pihak-pihak terkait yang menyalahgunakan jabatannya untuk pemenangan salah satu paslon pada kontestasi Pilkada Kabupaten Bandung ini.

“Kekhawatiran kita, kalau ini tidak ditindak lanjuti dengan tegas, bisa terjadi hal-hal serupa. Banyak pihak yang memanfaatkan jabatannya untuk menggiring memilih salah satu pasangan calon. Ini jadi perhatian khusus, sehingga sifatnya intruksi untuk melaporkan,” tegasnya.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengatakan, setiap laporan yang masuk maupun semuanya akan diproses oleh pihaknya.

“Persoalannya ada yang lanjut atau tidak, tergantung dari bukti dan saksi. Publik kerap menginginkan semua laporannya sampai ke meja hijau. Sementara proses ke arah sana kan ada mekanisme pembahasan di Gakkumdu bersama penyidik kepolisian dan kejaksaan, yang tentu harus ada uji pembuktian termasuk pendapat ahli,” jelas Hedi.

Hedi menuturkan, Bawaslu Kabupaten Bandung pun tengah melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran oleh seorang Kades tersebut. Pihaknya telah memintai Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Pasirjambu.

“Kami sudah memerintahkan Panwascam Pasirjambu agar dilakukan penelusuran untuk kemudian dituangkan dalam laporan hasil pengawasan (LHP). Selanjutnya akan menjadi bahan kajian Bawaslu Kabupaten Bandung,” ujarnya.

Hedi menyebut pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Kades Tenjolaya itu, berpotensi melanggar Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Sebab, kata dia, dalam Pasal 71 tersebut disebutkan bahwa seorang kepala desa dilarang mengampanyekan paslon tertentu dan juga dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu.

“Jika terbukti melanggar, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai Pasal 188,” katanya.

Dalam Pasal 188 disebutkan bahwa setiap pejabat negara yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dapat dipidana dengan hukuman paling lama enam bulan dan dikenai denda Rp 6 Juta.

Penulis : Wisnu Dilan

Editors Team
Daisy Floren