TIM Dikelola Oleh BLUD, FSP-TIM Menyampaikan Dekrit Kepada PJ Gubernur DKI Jakarta
JAKARTA | JABARONLINE.COM – Delegasi Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (FSP-TIM) bertemu dengan Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, Selasa siang, 5 Juli 2023. Sekitar 30-an perwakilan para seniman Jakarta yang bermarkas di Posko #saveTIM, menyampaikan lima butir pesan penting, yang termuat dalam bentuk: Dekrit Seniman Jakarta.
Pj. Gubernur disela-sela jadwalnya yang padat, meluangkan waktu menerima FSP-TIM dengan hangat. “Terima kasih, telah mengapresiasi pembentukan BLUD di Taman Ismail Marzuki!” ujarnya. “Saya juga tadi, telah mendengar dari Kadisbud. Kebudayaan maksud kedatangan kawan-kawan seniman dan aspirasi yang disampaikan. Saya paham, dan akan mempelajari lebih lanjut. Tolong masukan dari para seniman agar BLUD berjalan efektif, sesuai dengan kepentingan kawan-kawan seniman”.
Pertemuan yang difasilitasi oleh oleh Kadis. Kebudayaan Jakarta, Iwan Henry Wardhana, berlangsung santai, tapi menyiratkan makna yang serius. Mujib Hermani, salah seorang aktivis FSP-TIM menyatakan hal itu. “Ini yang pertama kali pertemuan kami dengan Pejabat Gubernur. Kami anggap ini peristiwa penting. Banyak masalah revitalisasi TIM yang belum selesai. Kami berharap akan ada pertemuan kedua, ketiga, dan seterusnya. Kini jelas, Pak Pejabat Gubernur sudah tahu, bahwa kelompok seniman yang sungguh-sungguh memikirkan masa depan TIM. Yang bertahun-tahun harus berhadapan dengan DKJ dan Akademi Jakarta, yang sikapnya tidak jelas itu!”
Lebih jauh disebutkan oleh Mujib, bahwa FSP-TIM akan mengawal dengan kritis dan serius perumusan BLUD yang akan dibentuk di TIM. Bahkan, semua seniman yang cerdas, dan peduli TIM harus berpikir tentang bentuk BLUD yang ideal untuk mengelola TIM. “Dalam waktu dekat, kami akan membuka diskusi publik dengan mengundang para ahli untuk membahasnya. Seniman Jakarta tidak boleh kecolongan lagi. Seperti ketika terbitnya Pergub Nomor 63 Tahun 2019 yang meloloskan PT Jakpro masuk ke TIM! Dengan terbitnya Kepgub Nomor 415/2023 tentang penetapan BLUD di TIM, maka PT Jakpro harus segera keluar dari sana!” tegasnya.
Seperti diketahui, pada tanggal 16 Juni 2023, Pj. Gubernur DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 415 Tahun 2023 tentang Penetapan UP Pusat Kesenian Jakarta sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Isinya berupa perintah untuk segera menyusun tupoksi, standar pelayanan, kebutuhan sumber daya manusia, tarif layanan, dan rencana strategis TIM ke depan.
“Kami berkomitmen untuk membentuk dan mengimplementasikan sistem BLUD di TIM. Secepatnya. Itu memang tuntutan kawan-kawan seniman, khususnya FSP-TIM. Sudah lama. Saya tahu itu. Karena itu kami akomodir. Ini lembaga yang ideal untuk mengelola TIM yang fungsinya sangat strategis dan spesifik itu.
Tatan Daniel, Koordinator/Penanggung Jawab kegiatan penyerahan Dekrit kepada Gubernur itu, disela-sela orasi dan performance art yang berlangsung di gerbang Balaikota menyebutkan bahwa pembentukan BLUD, dalam arti positif, akan merubah banyak hal di TIM. “Sejak FSP-TIM terbentuk hampir empat tahun lalu, kami sudah menuntut bahwa pengelola TIM adalah badan khusus, ya, BLUD. Bukan dinas yang birokrasinya ruwet itu. Bukan pula PT Jakpro, yang orientasinya mencari laba itu. Alhamdulillah, Pj. Gubernur mau mendengar dan responsif,” ujarnya.
“Kami kemari, dengan membawa rasa syukur dan terima kasih. Dan mengantarkan lima butir pesan penting kepada Pj. Gubernur, yang terangkum dalam Dekrit Seniman Jakarta. Kami sebut ‘dekrit’, ini mengambil semangat Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, kembali ke Undang-undang Dasar 1945. Keputusan Gubernur tentang penetapan BLUD di TIM, kami anggap sebagai kembalinya marwah TIM, kembali sebagai ruang kesenian yang terbuka, bukan kawasan yang seenaknya dikomersialisasi oleh PT Jakpro. Dekrit yang kami maksud adalah ketetapan seniman untuk mendukung penerapan BLUD dalam arti yang benar, dengan cakupan seluruh kawasan yang ada di Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki. Dan tentu saja, PT Jakpro harus segera keluar dari TIM!” jelas Tatan.
Lima butir Dekrit Seniman Jakarta tersebut, adalah:
Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (FSP-TIM) mengapresiasi penerbitan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2023 tentang Penetapan Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki sebagai Badan Layanan Umum Daerah, sebagai produk kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang merespon dan peduli terhadap tuntutan seniman, perihal lembaga pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki yang layak, absah, fungsional, dan dengan kewenangan dan urusan yang tidak tumpang tindih (dualisme) antar instansi, terlebih dalam satu kawasan yang sama;
Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (FSP-TIM) berpandangan bahwa penerbitan Keputusan dimaksud, adalah pernyataan pengembalian marwah Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki, secara menyeluruh, sebagai ruang ekspresi kesenian, sebagai bagian dari ekosistem kesenian, dan sebagai ruang publik, yang lapang, terbuka, dan steril dari kepentingan komersialisasi dan politik, sebagaimana dituntut oleh Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki selama ini.
Sejak terbentuk, pada 20 November 2019, Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki, telah menyatakan bahwa Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki harus dikelola oleh Badan Layanan Umum Daerah, sebagai lembaga pelayanan publik yang berorientasi non-profit dengan memperhatikan sejarah, kedudukan, peranan, dan fungsi Taman Ismail Marzuki yang khusus, kompleks, dan strategis.
Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (FSP-TIM) berpandangan bahwa hal-hal yang berkenaan dengan perumusan ketentuan pelaksanaan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2023, wajib dibahas bersama dengan unsur seniman sebagai subyek Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki, guna menghimpun gagasan dan pendapat yang berkesesuaian dengan kepentingan seniman serta esensi, dan visi Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki sebagai Badan Layanan Umum Daerah;
Dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2023, Forum Seniman Peduli Taman Ismail Marzuki (FSP-TIM) memohon kepada Gubernur DKI Jakarta untuk segera membatalkan Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2019 tentang Tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki, juncto Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki, yang berdampak sangat buruk bagi jalannya proses kreatif berkesenian, dan usaha-usaha pemajuan kebudayaan.
Demikian Dekrit Seniman Jakarta ini dibuat sebagai ketetapan pemikiran dan sikap seniman dalam mendukung Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2023 agar terlaksana sesuai dengan prinsip tatakelola kelembagaan pelayanan publik yang baik dan benar, efektif, dan berfaedah bagi kemaslahatan seniman, kehidupan berkesenian, dan kemajuan Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki.(AC)