Tim Kejari Garut dan Kejari Subang Tangkap Tohidi Buron 12 Tahun
GARUT | JABARONLINE.COM – Tohidi, buronan jaksa di Garut yang menghilang 12 tahun akhirnya tertangkap. Dia terlacak saat menggugat istrinya ke Pengadilan Agama Subang.
Tohidi ditangkap tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Garut dan Kejari Subang Kamis (16/9/2021) sore di rumahnya yang berada di Subang.
“Hari ini kami melakukan Tabur atau tangkap buronan hasil kerja sama dengan Kejari Subang dan tim dari Kejati Jabar atas nama Tohidi,” ucap Kajari Garut Neva Dewi Susanti kepada wartawan, Kamis malam
Neva menjelaskan, Tohidi merupakan pengusaha yang mengerjakan proyek pengembangan Pusat Pelelangan ikan di pantai Garut selatan tahun 2005 lalu.
Sejak divonis bersalah oleh majelis hakim pada tahun 2009 lalu, Tohidi menghilang dan tidak diketahui keberadaannya hingga kemarin.
Neva menjelaskan, pihaknya yang melakukan penelusuran keberadaan Tohidi menerima informasi yang menyebut bahwa Tohidi berada di Subang.
Dikatakan Neva, Tohidi sempat mengganti identitasnya untuk lari dari kejaran petugas selama ini. Keberadaannya di Subang terungkap setelah dia mengajukan gugatan cerai pada istrinya ke Pengadilan Agama Subang.
“Banyak informasi yang masuk dan kami kumpulkan. Yang paling pasti, ada informasi dia melakukan gugatan cerai kepada istrinya. Dari situ kita tahu alamat dan datanya,” ujar Neva.
Tim Kejari Garut kemudian bergerak ke Subang melakukan penangkapan. Setelah diamankan, Tohidi kemudian dibawa ke Garut dan langsung dijebloskan ke bui malam ini.
Tohidi sendiri diketahui merupakan seorang pemborong yang memenangkan pengerjaan proyek pengembangan pasar ikan pada tahun 2005 lalu di pantai selatan Garut.
Dia ditunjuk mengerjakan proyek senilai Rp 1,1 miliar dari dana APBD tahun 2005 itu. Namun, setelah ditelusuri, pengerjaan proyek tidak sesuai seperti seharusnya.
“Pengerjaannya tidak sesuai, spesifikasi tidak sesuai. Kemudian saat ada waktu pemeliharaan tidak dikerjakan dengan baik dan tidak diselesaikan tepat waktu,” katanya.
Akibat dari ulah Tohidi itu, negara merugi hampir Rp 600 juta. Tohidi kemudian menjalani persidangan tahun 2007. Saat itu, majelis hakim menyatakan Tohidi tidak bersalah dan divonis bebas.
“Kami saat itu mengajukan PK. Setelah PK inkrah tahun 2009 majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 2 tahun kemudian denda Rp 200 juta subsider penjara 6 bulan,” tutup Neva.
Reporter : Atu RF