Tim Pansus DPRD Kota Bogor Godog Raperda PSU

Tim Pansus DPRD Kota Bogor Godog Raperda PSU

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM - Tim Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerag Nomor 13 TAHUN 2009 Tentanf Penyerahan Prasaran, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman, menggelar rapat kerja dengan Pemerintah Kota Bogor, Rabu (24/4/2024).

Ketua Tim Pansus Raperda PSU, Iwan Iswanto, menyampaikan pada rapat ini Tim Pansus dan Pemkot Bogor melakukan fokus pembahasan terhadap 20 poin metriks persoalan yang sudah disusun oleh Tim Pansus sebelumnya.

Advertisement
Scroll To Continue with Content

"Raperda ini memang kompleks, jadi kami mau berhati-hati dalam melakukan pembahasan, agar Raperda ini mampu menyelesaikan permasalahan PSU yang sebelumnya tapi tidak menjadi celah untuk mengulang atau menambah permasalahan di masa yang akan datang," kata Iwan.

Lebih lanjut, Iwan menerangkan didalam Raperda PSU ini akan tertuang padal terkait penyerahan aset dalam kondisi tidak baik ataupun aset yang ditinggalkan oleh pihak pengembang.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

Untuk memastikan pelaksanaan pada pasal tersebut, Iwan membeberkan bahwa nantinya didalam Raperda PSU ini akan terdapat pasal yang secara tinci mengatur perihal pembentukan tim terpadu yang bertugas pada pengawasan dan berada dibawah kendali Sekretaris Daerah (Sekda).

"Semoga dengan raperda ini ada solusi, kedepannya juga tim yang diketuai oleh Sekda, bisa menjadi pengawasan pengembang perumahan. Ini menjadi pagar agar tidak terulang masalah yang lalu," tegasnya.

Dilokasi yang sama, anggota Tim Pansus PSU, Ahmad Aswandi menyampaikan keberatannya kepada tim Pemkot Bogor yang menyusun draft Raperda PSU ini terkait pasal yang mengatur bahwa pihak pengembang boleh menyerahkan uang sebagai pengganti dari penyerahan aset PSU.

Menurutnya, hal tersebut kedepannya akan membuat permasalahan baru, yakni pihak pengembang di Kota Bogor akan menyepelekan PSU karena bisa digantikan dengan sejumlah uang. Terlebih, sejauh ini belum ada aturan yang mengikat bahwa uang yang masuk dari pihak pengembang kedalam APBD harus dibelanjakan lagi menjadi aset yang sesuai dengan kebutuhan PSU di perumahan tersebut.

"Menarik terkait PSU ini bisa diganti uang, nah ini bisa masuk ke kas mana, karena akan berpengaruh kepada APBD. Yang ada ini akan mengunci anggarannya, karena tidak ada aturan bahwa pemasukan dari PSU harus dibelanjakan PSU lagi. Kita saja mengusulkan untuk belanja pembebasan lahan sulit," tegas Aswandi.

Kedepannya Tim Pansus Raperda PSU akan kembali menggelar rapat kerja bersama Pemkot Bogor dan dihadiri oleh tim dari Bagian Hukum pada Setda Kota Bogor, guna mengharmonisasikan isi Raperda tersebut. Karena ditargetkan Rapaerda ini akan rampung pada bulan Juli.***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author