Tim Penyidik Kejati Jabar Geledah Kantor Pemkab Karawang, Ini Kronologinya! 

Tim Penyidik Kejati Jabar Geledah Kantor Pemkab Karawang, Ini Kronologinya! 

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat geledah Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Pada Senin (20/05/24). 

Penggeledahan oleh Kejati Jabar itu terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan ruislagh (tukar  menukar) barang milik Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang berupa tanah seluas 4.935 m2  yang terletak di Jalan Tuparev Karawang dengan tanah PT. Jakarta Intiland seluas  59.087m2 yang terletak di 5 (lima) lokasi di Kabupaten Karawang. 

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Menurut Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, proses penggeledahan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jabar I Made Agus Sastrawan tersebut dimulai pada pukul 08.00 WIB bersama dengan Tim dari Jaksa Penyidik Kejati Jabar. 

Penggeledahan tersebut dilakukan dibeberapa lokasi yaitu di Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, Ruang Sekda Kabupaten Karawang, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karawang, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karawang serta Pendopo Kediaman Sekda Karawang. 

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

"Dilakukannya penggeledahan ini karena ada dugaan perbuatan melawan hukum yaitu melanggar Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP", ungkapnya. 

Menurutnya, dari hasil penggeledahan tersebut Tim Penyidik menyita beberapa barang diantaranya Dokumen, Komputer dan beberapa barang lainnya, saat ini perkara tersebut dalam tahap penyelidikan. 

"Perkara tersebut dalam tahap penyidikan berdasarkan Surat Penyidikan Kepala  Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang telah diterbitkan dan penggeledahan dilaksanakan  berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan (B-4) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Penetapan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 80/Pen.Pid.B-GLD/2024/PN Kwg tanggal 14 Mei 2024", pungkasnya. (Fer) 

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author