Tok! DPRD dan Pemkot Setujui KUA-PPAS 2024
JABARONLINE.COM – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor, akhirnya menyepakatai rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2024. Persetujuan tersebut diambil pada rapat paripurna yang dilangsungkan pada, Kamis (31/8).
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, menyebutkan berdasarkan hasil rapat kerja antara Banggar DPRD Kota Bogor dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Bogor (TAPD) disepakati pendapatan daerah sebesar Rp2,7 triliun, belanja daerah Rp2,9 triliun dan pembiayaan daerah Rp215 miliar.
“Kita menyepakati ada kenaikan target PAD karena masih ada beberapa yang masih bisa digali, diharapkan dapat mengcover belanja daerah yang urgen seperti sarana pendidikan, layanan kesehatan, infrastruktur wilayah, dan bantuan sosial masyarakat melalui skema program di masing-masing SKPD”, jelas Atang.
Lebih lanjut, Atang membeberkan terdapat beberapa catatan penting hasil pembahasan rancangan KUA-PPAS 2024, diantaranya Badan Anggaran DPRD Kota Bogor dan TAPD Kota Bogor menyepakati kenaikan insentif untuk seluruh kader posyadu dan BOP RT dan RW se-Kota Bogor.
Menurutnya, kenaikan BOP ini merupakan ikhtiar dari DPRD Kota Bogor yang menilai kinerja para aparatur di wilayah perlu mendapatkan apresiasi setinggi-tingginya, sebab sudah enam tahun lamanya tidak ada kenaikan BOP.
“Kita sangat terbantu oleh kinerja ujung tombak di wilayah. RT, RW, LPM, kader Posyandu, Posbindu dan lain sebagainya, merupakan suksesor dari program pelayanan dan pembangunan. Tapi sudah hampir 6 tahun ini belum naik insentifnya. Jadi di RAPBD 2024 sebagai tahun terakhir perencanaan dari Pak Wali dan DPRD periode ini, kita perlu berikan apresiasi dan disepakati kenaikannya,” tegas Atang.
Catatan berikutnya adalah Banggar DPRD Kota Bogor meminta kepada TAPD Kota Bogor untuk melakukan penyesuaian anggaran terhadap program prioritas dan strategis saat pembahasan RAPBD tahun 2024, sesuai dengan tingkat kebutuhan dan manfaat di masyarakat.
“Badan Anggaran DPRD Kota Bogor meminta kepada TAPD Kota Bogor agar melakukan penyesuaian kembali besaran pagu dana transfer pusat dan daerah, serta bantuan Pemerintah Provinsi, melalui koordinasi segera dengan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat”, tambah Atang.
Sebagaimana diketahui, karena waktu pembahasan yang beririsan, ada beberapa alokasi besaran dana transfer pusat, transfer daerah, maupun bantuan keuangan propinsi yang masih menunggu kepastian tambahan dari Pemerintah Pusat maupun Propinsi.
“Terakhir, Banggar DPRD Kota Bogor, meminta TAPD agar lebih konsisten terhadap program prioritas dan strategis sesuai dengan tahapan pembahasan mulai dari RKPD, KUA PPAS dan RAPBD,” tutup Atang.***