Toko Ali Jual Miras Secara Diecer di Metland Transyogi, Rama Kodara : Sudah Salahi Aturan
JABARONLINE.COM - Penjualan miras di kawasan Metland Transyogi Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor Jawa Barat merajalela bahkan melayani secara eceran, Rabu, 29 Januari 2025.
Menurut keterangan salah satu pelanggan, Agus mengatakan, bahwa pemebelian minuman tersebut dijual bebas secara diecer padahal seharusnya dijual dengan cara di grosir.
"Padahal itu kalo menurut aturan harusnya dijual secara grosir tapi dijual secara eceran kepada pelanggannya," kata Agus kepada media ini.
Agus juga menyebut pemilik bernama Ali Mutakin bahkan pelanggannya adalah banyak dari anak muda.
"Banyak anak muda pada beli coba aja nongkrong disitu (depan toko miras milik Ali) pasti banyak yang beli anak muda," tandasnya.
Terpisah Kabid Tibum Pol PP kabupaten Bogor, mengatakan terkait penjualan miras secara diecer di bumi Tegar Beriman dilarang dan tidak ada peraturannya.
Sebelumnya Rama Kodara Kabid Tibum kabupaten Bogor mengatakan, bahwa penjualan miras secara diecer di kabupaten Bogor menyalahi aturan.
Sementara toko miras Ali Muttaqin saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapannya. (Saepul)