Tokoh Muda Kecamatan Cibatu, Sesalkan Langkah Bupati Garut dalam Penanganan Pasar Cibatu
GARUT | JABARONLINE.COM – Buntut aksi unjukrasa yang dilakukan para pedagang pasar Cibatu, terkait adanya pembangunan Taman Kuliner Cibatu (TKC) di lahan milik PT KAI yang dulu eks pasar Cibatu, Bupati Garut Rudy Gunawan akan memimpin langsung membongkar bangunan tersebut. Namun hal tersebut ternyata tidak sesuai dengan aturan, lantaran lahan tersebut merupakan aset PT KAI, termasuk sewa lahan yang dilakukan Pemkab Garut sudah habis dan masih menunggak.
Dengan rencana pembongkaran bangunan tersebut, PT KAI siap melakukan upaya hukum. Soalnya PT KAI dalam menyewakan lahan sudah sesuai karena tidak diperpanjang sewa lahannya oleh pihak Pemkab. Sehingga dengan berakhirnya sewa lahan dengan Pemkab Garut PT KAI memiliki hak untuk menyewakan kembali pada pihak lain dan RTH yang semula di berlakukan Pemkab tidak berlaku lagi.
Terjadi protes dari para pedagang pasar Cibatu dengan melakukan aksi unjukrasa, pada Jum’at (7/10/2022) di halaman Gedung DPRD Garut. Dalam aksinya para pedagang diterima langsung oleh Bupati Garut Rudy Gunawan.
Dalam audensi dengan para pedangang, Bupati Rudy merespon akan melakukan penutupan terhadap Taman Kuliner Cibatu.
“Lahan tersebut merupakan Ruang Terbuka Hijau, tidak boleh disewakan. Saya akan ingatkan PT KAI agar tidak disewakan. Termasuk Senin (10/10/2022) saya akan memimpin langsung sidak ke lokasi,” ucapnya.
Sementara Tokoh Muda Kecamatan Cibatu, Robi Taufiq Akbar, sangat menyayangkan dengan langkah yang diambil Bupati Garut, Rudy Gunawan. Seharusnya, sebagai orang nomor satu di Garut menjadi penengah antara pedagang yang berjualan kuliner di Taman Kuliner dengan para pedagang pasar.
“Yang berjualan di Taman Kuliner jelas UMKM yang mana akan terjadi peningkatan perekonomian bagi para pelaku usaha kuliner,” ucapnya, Sabtu (8/10/2022).
Dikatakan Robi, adanya Taman Kuliner Cibatu yang berada di lahan tanah PT KAI, merupakan langkah awal bangkitnya perekonomian, serta membantu perekonomian ke pasar tradisional.
“Sebelum lahan tersebut di tata rapi, kondisi sebelumnya lahan tersebut selama di sewa Pemkab Garut tidak terurus bahkan menjadi tempat pembuangan sampah. Kalau memang lahan tersebut dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) seharusnya di tata dengan baik,” cetusnya.
Terkait RTH yang dilontrkan oleh Bupati Garut, sudah terpatahkan dengan adanya surat yang di keluarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan nomor surat LH01.01/542/2022 tertanggal 20 April 2022, setelah mendapat disposisi Bupati Garut No. 1161/Bup/III/2022. Adapun substansi surat itu adalah penghentian kerjasama sewa tanah aset KAI di KM 214+1/3 seluas 1.725,75 meter persegi yang dalam hal ini penggunaannya sebagai RTH atau taman kota.
“Jelas dalam point surat tersebut, setelah berakhirnya sewa lahan dengan Pemkab Garut, pada point a, kalau RTH dan kerjasama dengan PT KAI untuk dihentikan. Berati jika sudah berakhir kontrak pemilik lahan dalam hal ini PT KAI berhak menyewakan kembali pada pihak lain dan sudah bukan RTH lagi,” jelasnya.
Robi mengaku, akan mendukung keberadaan Taman Kuliner Cibatu. Apalagi akan meningkatkan sendi-sendi perekonomian di Kecamatan Cibatu, pungkasnya. (Atu Restu)