Toto Purwanto Sosialisasikan Perda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kecamatan Jatiluhur
JABARONLINE.COM - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Toto Purwanto Sandi, SE., M.Ipol dari Dapil Jabar X (Kab. Karawang dan Kab. Purwakarta) melaksanakan kegiatan penyebarluasan / sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar di Desa Cilegong, Kec. Jatiluhur, Kab. Purwakarta, Jum’at (01/12/2023).
Sosialisasi Perda (Sosper)yang disampaikan oleh Toto Purwanto adalah Perda No2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migram Indonesia (PMI) asal Jabar.
Toto Purwanto anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar ini mengatakan,Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Daerah Provinsi Jawa Barat. Sangat penting untuk diketahui dan dipahami oleh masyarakat Jabar terutama yang akan menjadi pekerja migran Indonesia.
Hal ini karena dalam Perda PP PMI asal Jabar ini, telah memuat aturan hak dan kewajiban pemerintah daerah, para pekerja migran , termasuk juga perlindungan bagi pekerja migran mualai saat beragkat, selama bekerja di luar negeri (migran-red), hingga kepulangan ke tanah air ke daerah asalnya.
Dalam kegiatan sosper tersebut, Toto juga mengatakan bahwa para pekerja migran merupakan pahlawan devisa bagi Negara, untuk itu wajib mendapatkan perhatian dan perlindungan oleh negera.
Atas dasar itulah maka pemerintah provinsi Jabar bersama DPRD Jabar, sepakat membuat Perda Penyelenggaraan Perlindungan PMI asal Jabar yaitu berupa Perda No 2.tahun 2021.
Lebih lanjut dikatakan Toto Purwanto, bahwa dalam Perda tersebut, juga sudah diatur bahwa PMI yang akan dikirim ke luar mesti mempunyai kualifikasi serta melalui pelatihan penguatan. Sebab, banyak kasus di lapangan jika kondisi PMI ada yang mendapatkan perlakuan tak baik hingga bermasalah dengan hukum, ujar anggota Komisi IV DPRD Jabar ini.
Dengan adanya Perda 2 tahun 2021 ini, menunjuka bahwa pemerintah hadir untuk warganya terutama PMI asal Jabar agar tetap bekerja dengan baik saat di luar negeri, sehingga tak mendapatkan perlakuan yang tak mengenakan. Intinya, sangatlah penting perda ini guna melindungi pekerja yang bekerja di luar negeri, tandasnya. ***