Tragis Seorang Nenek Renta Asal Juntikebon Indramayu, Diduga Jadi Korban Penganiayaan Tetangganya

Tragis Seorang Nenek Renta Asal Juntikebon Indramayu, Diduga Jadi Korban Penganiayaan Tetangganya

Smallest Font
Largest Font

JABARONLINE.COM - Sangat miris penganiayaan yang terjadi pada seorang nenek yang diduga dilakukan oleh tetangganya sendiri, di Desa Junti Kebon kecamatan Juntinyuat kabupaten Indramayu Jawa Barat.

Nenek warsinih warga desa Juntikebon yang jadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh tetangganya pada 26/02/2024 lalu, mengalami luka robek pada batok kepalanya. 

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Saat dikonfirmasi oleh awak media ia pun menjelaskan  bahwa dirinya dipukul dengan benda tumpul oleh pelaku, dengan inisial U. 

"Iya benar saya dipukul, waktu itu saya sedang istirahat tapi tiba tiba, ada suara lemparan batu bata mengenai rumah saya. Pas itu saya kaget langsung ke luar ternyata yang melempari batu bata adalah U," ungkap Nenek Warsinih.

Advertisement
Konten berbayar di bawah ini adalah iklan platform MGID. JABARONLINE.COM tidak terkait dengan pembuatan konten ini.
Scroll To Continue with Content

"Saya langsung datang dan menanyakan kepada U, ada apa dan kenapa tiba-tiba dia langsung pukul kepala saya pakai kayu sampai berdarah dan sobek," jelas nenek Warsinih.

Setelah itu korban pun didampingi keluarganya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polres Indramayu Polsek juntinyuat dan dimediasikan, namun tidak ada titik temu dari kedua belah pihak sampai sekarang terbitnya SP2HP dari pihak penyidik belum ada tindak lanjut tentang proses hukumnya. 

Selang beberapa hari kemudian korban pun mengadukan terkait persoalan yang dialaminya kepada pengacara yang biasa dipanggil pengacara muda.

Sementara itu saat dikonfirmasi diruang kerjanya pengacara muda M. A. Robbi Subakti, SH., dirinya menjelaskan kepada awak media pada Rabu, 13 Maret 2024.

"Betul ibu Warsinih menghubungi saya dan meminta saya untuk mendampingi terkait persoalan dirinya dan saya diminta untuk menjadi PH (Pendamping Hukum) saya siap mendampingi dan melindungi ibu warsinih, untuk mendapatkan hak-hak hukumnya, apa lagi itu sudah jelas tindak pidana penganiayaan yang tertuang dalam pasal 351 KUHP pidana," ungkap M. A. Robbi Subakti, SH. 

"Setelah ibu warsinih menandatangani Surat kuasa, saya dan tim langsung konfirmasi dengan pihak penyidik Polres Indramayu Polsek juntinyuat, dan menjelaskan, bahwa saya sebagai kuasa hukum korban dan menanyakan proses hukumnya sampai dimana," kata Robbi.

Penyidik pun menyampaikan kepada kami Tim Pengacara, "Sedang kami proses pak sedang di lakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

"Saya harap proses hukumnya berjalan lancar dan sesuai prosedur dan tidak tebang pilih," tutup M. A. Abdul Robbi Subakti, SH.***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author
Daisy Floren
Daisy Floren
Junedi Penulis